Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda mendiang Ade Sara Angelina, Suroto mengaku lega dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa pembunuh putri semata wayangnya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani Anggraini. Keduanya dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Kalau dibilang puas juga, anak saya tetap tidak bisa kembali, yang bisa membuat saya lega setidaknya hukum masih bisa ditegakan," kata Suroto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Suroto bersama istrinya Elisabeth menyatakan, akan terus mengawal sepanjang persidangan kasus pembunuhan anaknya. Meski ia bersama istrinya harus izin dari tempat mereka bekerja.
"Kami akan terus ikuti sidang sampai adanya keputusan dari hakim," tambah dia.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani Anggraini penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan Hafitd dan Assyifa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Tak hanya itu, Jaksa Toton juga menyebut Hafitd juga melakukan tindakan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Assyifa langsung histeris. Dia terus menangis dan tak kuat beranjak dari kursi pesakitan ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sang ibu yang mengenakan busana hitam dan cadar serta jilbab berwarna hitam terlihat berupaya menenangkan Assyifa.
Sementara Hafitd terdiam saat mendengar tuntutan dari Jaksa. Hafitd hanya terlihat tertunduk malu ketika dakwaan usai dibacakan. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan terpisah. (Rmn)
Ayah Ade Sara Lega Pembunuh Putrinya Dituntut Seumur Hidup
Kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina yaitu Hafitd dan Assyifa dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
diperbarui 04 Nov 2014, 21:01 WIBOrangtua Ade Sara Angelina
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Geger! Babi Hutan Masuk Masjid saat Diburu Warga
Dengan Satu Kaki, Anggi Wahyuda Berhasil Capai Puncak Gunung Leuser
Badan Kurus Bukan Jaminan Bebas Kolesterol Tinggi dan Hipertensi
Panduan Lengkap Harga Tiket Kereta Bandung - Jakarta Ekonomi 2025, Info Jadwal & Cara Pesan
350 Quote Kenangan yang Menyentuh Hati dan Menginspirasi
Prediksi Ekonom: Modal Asing Bakal Terus Keluar sepanjang 2025
5 Atraksi Wisata Ikonis di Indonesia, Ada Lompat Batu dan Pasola
Cek Fakta: Hoaks Informasi RS Permata Cibubur Sedang Dijual
2025 Jadi Tahun Kebahagiaan Army, BTS Berencana Comeback Full Member di Akhir Tahun
Arti I Miss You, Pahami Lebih Mendalam Ungkapan Rindu Bahasa Inggris Ini
25 Resep Olahan Telur Lezat dan Mudah Dibuat, Sederhana Tapi Tetap Nikmat
Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Terkait MBG dari Kaisar Kiasa Kasih Said Putra