Kuasa Hukum: Tuntutan Pembunuh Ade Sara Membabi Buta

Kuasa hukum 2 pembunuh Ade Sara, M Noer Syafri segera menyusun nota pembelaan atas tuntutan Jaksa, dan menyerahkan kepada hakim pekan depan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2014, 21:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Anggaraini dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan dari Jaksa tersebut dinilai tidak objektif dan seakan-akan membati buta.

"Tuntutannya membabi buta. Harusnya tuntutan objektif," kata kuasa hukum Hafitd dan Assyifa M Noer Syafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Syafri juga menilai, persidangan yang selama ini berjalan hingga pembacaan tuntutan, hanya sebagai ajang balas dendam perbuatan yang dilakukan kedua kliennya.

"Perbuatan kedua terdakwa memang salah, tapi unsur perencanaan itu tidak ada, dalam persidangan pun tidak terungkap. Tuntutannya dibuat dengan emosi, kita sama saja dengan pelakunya," ucap Syafri.

Syafri menegaskan, pihaknya akan segera menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa, dan akan menyerahkan kepada hakim pekan depan.

"Kita akan ajukan pledoi kita. Pledoi yang akan kita buat bukan rekayasa, tapi berdasarkan fakta yuridis," tandas Syafri.

Hfitd dan Assyifa dituntut penjara selama umur hidup, karena Majelis Hakim menilai keduanya terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.  

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Toton Rasyid menyatakan, Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Assyifa dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifa terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.

Toton juga menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Baik Hafitd maupun Assyifa telah secara sengaja menghilangkan nyawa korbannya. Selain itu, Jaksa menilai perbuatan keduanya menyebabkan putusnya keturunan dari pasangan Elisabeth Diana dan Suroto yang merupakan kedua orangtua Ade Sara.

Jaksa juga meminta seluruh barang bukti pembunuhan seperti mobil KIA Visto yang digunakan oleh Hafitd saat melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara disita oleh negara. "Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar Toton.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan keduanya selama menjalani proses persidangan. Selama persidangan terdakwa sering mangkir dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," tandas Toton.

Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan sahabatnya Assyifa pada Maret lalu. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah sempat diajak berjalan-jalan ke beberapa tempat.

Ade Sara disetrum, disumpal kertas koran dan tisu, lehernya dijerat tali tas. Mayat Ade Sara lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya