Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang mengkaji rencana moratorium Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun.
Menteri Pan-RB, yuddy chrisnandi menjelaskan, meski moratorium kemungkinan besar akan dilakukan namun ada beberapa profesi yang tidak akan masuk dalam rencana moratorium tersebut.
"Moratorium tidak berlaku untuk tenaga guru dan medis," kata Yuddy seperti ditulis, Rabu (5/11/2014).
Politisi partai Hanura itu menjelaskan tidak berlakunya moratorium untuk guru dan tenaga medis karena dua profesi tersebut merupakan profesi yang paling banyak dibutuhkan dan diminati banyak para pencari kerja.
Tidak hanya itu, komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.
Adapun tenaga medis yang dimaksud oleh Yuddy adalah yang berprofesi sebagai perawat, bidan dan apoteker.
"Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kami tanya keahliannya apa dan kami perketat melalu moratorium ini," papar Yuddy.
Seperti diketahui, pemerintah mengkaji pengadaan dan jumlah PNS yang ada selama ini di Indonesia mencapai 4,6 juta pegawai. Jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 berpeluang ditiadakan.
"Moratorium itu berarti kita berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif. Ibarat kalau kita jalan itu kemudian macet, kita berhenti dulu berpikir, apakah mau tetap jalan atau putar balik," jelas Yuddy.
Namun di sisi lain, juga akan ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian Kemenpan-RB menunjukkan kekurangan PNS.
Yuddy menambahkan terkait beberapa CPNS yang kali ini sudah melakukan pendaftaran dan sedang mengikuti proses seleksi, hal itu wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Ya itu dilanjutkan, masak orang yang sudah daftar sudah ikut tes tahap pertama, tiba-tiba diberhentikan, kan tidak mungkin, tetap jalan itu," tegas dia. (Yas/Gdn)
Guru dan Tenaga Medis Tak Masuk Moratorium PNS
komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.
diperbarui 05 Nov 2014, 10:26 WIBPemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya
Arti Bunga Lavender: Makna, Manfaat, dan Keindahannya
Meta Kembangkan Robot Humanoid Berbasis AI, Siap Bantu Tugas Rumah Tangga
Arti Satrio Wirang: Makna dan Filosofi dalam Budaya Jawa
Hujan Jelly Misterius Gorontalo: Fenomena Langka yang Bikin Geger
Apakah Setiap Muslim yang Berpenghasilan Wajib Membayar Zakat Mal, Berikut Ketentuannya?
Kepribadian Koleris Adalah Tipe yang Berambisi dan Tegas: Kenali Ciri-cirinya
Arti Mawar Kuning dan Makna Berbagai Warna Bunga Mawar
10 Hewan yang Paling Mudah Lupa, Beberapa Hanya Ingat dalam Hitungan Detik
Kapan Libur Awal Puasa 2025 untuk Anak Sekolah? Cek Jadwalnya
50+ Pantun Sahur Ramadhan, Kombinasi Dakwah dan Hiburan untuk Semangat Ibadah
Arti Haid Menurut Tanggal: Memahami Kepercayaan Tradisional