Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang mengkaji rencana moratorium Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun.
Menteri Pan-RB, yuddy chrisnandi menjelaskan, meski moratorium kemungkinan besar akan dilakukan namun ada beberapa profesi yang tidak akan masuk dalam rencana moratorium tersebut.
"Moratorium tidak berlaku untuk tenaga guru dan medis," kata Yuddy seperti ditulis, Rabu (5/11/2014).
Politisi partai Hanura itu menjelaskan tidak berlakunya moratorium untuk guru dan tenaga medis karena dua profesi tersebut merupakan profesi yang paling banyak dibutuhkan dan diminati banyak para pencari kerja.
Tidak hanya itu, komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.
Adapun tenaga medis yang dimaksud oleh Yuddy adalah yang berprofesi sebagai perawat, bidan dan apoteker.
"Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kami tanya keahliannya apa dan kami perketat melalu moratorium ini," papar Yuddy.
Seperti diketahui, pemerintah mengkaji pengadaan dan jumlah PNS yang ada selama ini di Indonesia mencapai 4,6 juta pegawai. Jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 berpeluang ditiadakan.
"Moratorium itu berarti kita berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif. Ibarat kalau kita jalan itu kemudian macet, kita berhenti dulu berpikir, apakah mau tetap jalan atau putar balik," jelas Yuddy.
Namun di sisi lain, juga akan ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian Kemenpan-RB menunjukkan kekurangan PNS.
Yuddy menambahkan terkait beberapa CPNS yang kali ini sudah melakukan pendaftaran dan sedang mengikuti proses seleksi, hal itu wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Ya itu dilanjutkan, masak orang yang sudah daftar sudah ikut tes tahap pertama, tiba-tiba diberhentikan, kan tidak mungkin, tetap jalan itu," tegas dia. (Yas/Gdn)
Guru dan Tenaga Medis Tak Masuk Moratorium PNS
komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.
diperbarui 05 Nov 2014, 10:26 WIBPemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukit Asam Tanda Tangani Piagam Menoreh Guna Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS
5 Resep Ayam Barbeque, Kreasi Lezat dari yang Simpel Hingga Mewah
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
5 Tips dan Trik Mengenakan Kebaya Agar Terlihat Langsing dan Memesona
Kemendag Tak Diajak Rumuskan Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Perempuan Thailand Selamat Usai Dililit Ular Piton Berjam-jam
9 Inspirasi Gaya Kasual dengan Kebaya Peach, dari Fuji hingga Erina Gudono
Vidio Hadirkan Original Series Zona Merah, Tampilkan Zombie Versi Lokal
Pasangan Atang-Annida Kenalkan Bogor Smart System: Gercep Seperti di Inggris
6 Ide Mix & Match Batik Ala Novia Bachmid, Tampil Modern dengan Nuansa Tradisional
Toncoin Masuk 10 Jajaran Kripto Teratas Hari Ini 20 September 2024
Menteri PUPR Basuki Pamit dari Kabinet Indonesia Maju, Berikut Perjalanan Kariernya