KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar Terkait Suap Sengketa Pilkada

KPK memeriksa anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin terkait dugaan suap sengketa Pilkada di MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Nov 2014, 11:45 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ masih mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, KPK memeriksa anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin.

Ade akan dimintai keterangan ‎untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. "Dia jadi saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).

Ade yang juga mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk Wilayah Jawa I itu sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Lebak 2013.

Kasus itu sebelumnya sudah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya kini sudah menjalani hukumannya atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK, KPK terakhir menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh KPK keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya