Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan pajak menolak banding atas kasus pengemplangan pajak yang diajukan anak usaha PT Asian Agri Group, yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.
Dua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha PT Asian Agri Group yang mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp 78,5 miliar ke negara, terdiri dari Rigunas Agri senilai Rp 60 miliar, dan Raja Garuda Mas Rp 15,8 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengaku senang terhadap keputusan penolakan banding yang dilakukan oleh dua anak usaha Asian Agri Group dalam pengadilan pajak.
Fuad mengatakan, penolakan banding tersebut menjadi sejarah perpajakan Indonesia. Pasalnya, masih jarang kasus pajak besar bisa dimenangkan Ditjen Pajak.
"Ini satu sejarah dalam kasus perpajakan Indonesia ini satu kasus besar, saya harapkan ini positif," kata Fuad usai menghadiri pembacaan putusan, di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Fuad pun mengaku senang atas putusan tersebut. Tak hanya dua anak usaha, Ditjen Pajak masih akan menghadapi 12 anak usaha dari Asian Agri Group.
"Tanggapannya ya Alhamdulillah, ini baru dua perusahaan dari 14 perusahaan," tuturnya.
Meski terjadi perbedaan pandangan antara hakim pengadilan pajak. Menurut Fuad keputusan tersebut sudah dianggap adil.
"Keputusannya tidak dapat diterima itu keputusan sangat adil memang ada disnsentif opinion," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Dirjen Pajak Senang Banding Asian Agri Ditolak Pengadilan
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku senang karena pengadilan pajak penolakan banding yang diajukan Asian Agri.
diperbarui 05 Nov 2014, 14:35 WIB(Foto: Pajak.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan