Mekeng: Pengurus Tak Diganti, Kader Golkar Bakal Migrasi

Mekeng menyatakan perlu ada regenerasi dalam kepengurusan Golkar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Nov 2014, 15:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan regenerasi dalam tubuh Golkar adalah suatu keniscayaan. Apalagi sekarang ini para pemimpin berasal dari kalangan muda dengan rentang umur 40-55 tahun.

"Presiden kita Jokowi 53 tahun. Presiden Amerika Serikat Barrack Obama pada waktu memimpin umur 46 tahun. Jadi regenerasi adalah suatu proses alamiah," kata Mekeng di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Mekeng pun mengatakan dirinya kecewa bila Ketua Umum Golkar saat ini Aburizal Bakrie atau Ical masih mau maju dan memimpin Golkar untuk lima tahun mendatang. Apalagi, Ical sudah berusia 68 tahun.

"Ini sudah keterlaluan dan menunjukkan ambisi pribadi yang berlebihan. Kami melihat kinerja kepemimpinannya gagal karena kita kalah dalam pemilihan legislatif (Pileg), April lalu. Ini baru pertama kali Partai Golkar tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden, bahkan wakil presiden," tutur wakil ketua fraksi bidang ekonomi di DPR ini.

"Kalau tidak terjadi pergantian pengurus Golkar ke depan, tidak mustahil Golkar akan masuk partai papan menengah dan akan susah untuk mengangkatnya kembali karena terjadinya migrasi kader potensial ke partai baru yang lebih punya prospek ke depan," tambah Mekeng.

Menurut Mekeng, janji-janji Ical selama jadi ketua partai berlambang pohon beringin tak terpenuhi. Contoh sederhana adalah tak terealisasi Gedung Partai Golkar yang baru.

"Apa alasannya bagi orang gagal mencalonkan diri lagi. Mestinya dia mengikuti jejak Pak Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2009 saat kalah Pilpres. JK langsung mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) dan tidak maju lagi. Ini contoh yang baik sebagai pemimpin," tegas mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini.

Walau tak setuju, Mekeng menjelaskan dirinya tak bisa melarang Ical maju kembali jadi Ketum Golkar. Namun, dia menegaskan agar Ical tidak memakai ancaman mencopot Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I (provinsi) maupun DPD II (kabupaten) yang tidak mendukungnya.‎ (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya