Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang meminta perkawinan beda agama menjadi legal.
"PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon," kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M AG saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut dia, seluruh ulama menyepakati atas keharaman pernikahan antara orang Islam, baik pria maupun wanita, dengan orang-orang musrik.
"Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non muslim baik dia musrik maupun beragama Yahudi atau Nasrani," kata Ahmad Ishomuddin.
Dia menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar dan tidak perlu diubah lagi karena sudah sesuai dengan ajaran Agama Islam.
UU perkawinan ini digugat sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Para Pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur 'pemaksaan' warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.
Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.
Pemohon mengungkapkan pasangan kawin beda agama ini kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat.
Untuk itu mereka meminta MK membuat tafsir agar perkawinan beda agama menjadi legal dengan cara mengesampingkan syarat agama dan kepercayaan dalam pernikahan. (Ant)
PBNU Minta Hakim MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama
PBNU menegaskan norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar.
diperbarui 05 Nov 2014, 18:29 WIBKantor PBNU.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keisha Cinantya Jadi Vokalis Baru HiVi Gantikan Neida Aleida, Sempat Kubur Mimpi Usia Jadi Ibu
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH
VIDEO: Viral Polisi Tangkap Satu Pelaku Perampokan Di Tol Tanjung Priok
Banyuwangi Makin Moncer, PT KAI Tambah Trayek Kereta Api dari Malang dan Purwokerto
Top 3 Berita Hari Ini: Ban Pesawat Etihad Airways Meletus Jelang Lepas Landas di Bandara Melbourne
VIDEO: Viral Moshing Antar Penonton Orkes Dangdut Di Demak Berujung Ricuh
VIDEO: Diduga Depresi, Kakak Adik di Kediri Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumahnya
Damri Layani 1 Juta Penumpang Lebih di Musim Nataru 2024/2025
VIDEO: Laka Lantas Di Monjali Libatkan Dua Sepeda Motor, Satu Pemotor Luka-Luka
Lini Tengah Liverpool Kegemukan, Stefan Bajcetic Kemungkinan Dipinjam Lagi ke Real Betis
VIDEO: Heboh! Virus HMPV di China, Eks Direktur WHO Tegaskan Tidak Sama dengan COVID-19
InJourney Jadikan Mandalika Kawasan Wisata Berkelanjutan