Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Yuddy, ada 2 menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang juga melaporkan LHKPN ke KPK.
"Update yang melaporkan harta kekayaan per hari ini ada 3 menteri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Johan menjelaskan, 2 menteri selain Yuddy adalah Menteri Kesehatan Nila Joewita F Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ketiga menteri yang sudah melaporkan LHKPN itu juga sudah diberi tanda terima oleh KPK.
"(Nila dan Amran) sudah menyampaikan dan diberi tanda terima proses. Tapi tidak serta merta dimasukkan ke Tambahan Berita Negara (TBN), ada verifikasi dulu. Ini akan dilakukan setelah itu baru akan dimasukkan ke TBN," ujar Johan.
Johan menjelaskan, khusus untuk Yuddy yang menyerahkan hari ini, format LHKPN yang diserahkan berbeda dengan format yang ada di KPK. Karenanya, LHKPN yang bersangkutan mesti diperbaiki.
"Yuddy Chrisnandi datang tapi dia sudah membawa laporan. Itu menurut format yang bersangkutan. Ada ketidaksamaan format jadi diperbaiki disesuaikan dengan format KPK," kata Johan yang juga Deputi Pencegahan KPK ini.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK siang tadi. Selesai menyerahkan LHKPN, Yuddy mengakui jumlah kekayaan sementaranya sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan jajaran Kabinet Kerja Jokowi-JK lainnya, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berjanji, akan mengumpulkan LHKPN-nya pada pekan depan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yus)
Selain Menpan RB, 2 Menteri Jokowi Juga Serahkan LHKPN
Ketiga menteri yang sudah melaporkan LHKPN itu juga sudah diberi tanda terima oleh KPK.
diperbarui 05 Nov 2014, 19:24 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Maag yang Perlu Diwaspadai: Kenali Gejala dan Penanganannya
Orang Tua Lady Aurellia Minta Maaf ke Keluarga Dokter Koas Lutfi Usai Jalani Pemeriksaan
Cara Membuat Pempek Sederhana: Resep Lengkap dan Tips Jitunya
Gawat, Rupiah Berpotensi Tembus 16.500 per USD di Akhir 2025
6 Momen Siti Badriah Jalani Operasi Angkat Satu Janin Kembar di Luar Rahim
Cara Membuat Pop Ice: Panduan Lengkap Kreasi Minuman yang Segar
Nama Terang Adalah Identitas Resmi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Model Rumah Sederhana, Punya Gaya Minimalis tapi Cantik
Andreas DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia, Integritas Hukum RI Dipertanyakan
Apa Itu Tantrum: Memahami Ledakan Emosi pada Anak
Harga Kripto Bitcoin Tersungkur Akibat Ulah The Fed
Ciri DBD Sudah Sembuh: Panduan Lengkap Pemulihan Demam Berdarah