Liputan6.com, Surabaya - Hermawan Budi yang berusia 24 tahun warga Kedung Baruk, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu siang 5 November 2014 digelandang anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya setelah diamankan polisi dari amukan massa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (6/11/2014), hal itu terjadi saat Hermawan Budi kepergok mencuri seekor burung cucak hijau di pekarangan rumah warga di daerah Jalan Semolo Waru.
Advertisement
Dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti seekor burung cucak hijau beserta kurungannya dengan nilai hampir Rp 400 ribu.
Di hadapan Kanit Resrim Polsek Sukolilo, tersangka mengaku mencuri lantaran kepepet butuh biaya untuk berobat anaknya yang sedang sakit.
Keterangan saksi mata pemilik rumah tersangka bereaksi saat dini hari dengan cara melompat ke atas pagar rumah dan langsung mengambil seekor burung di pekarangan rumahnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ans)