Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban AK, siswa TK Jakarta International School (JIS), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu kemarin, 5 November 2014. Sidang mendengarkan kesaksian korban AK melalui video teleconfrence dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Iya sidang menghadirkan korban melalui video jarak jauh. Namun, sidang teleconference kurang terakomodir," kata pengacara tersangka Patra M Zen di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Sebab, kata Patra, dalam persidangan itu pengacara terdakwa tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada korban AK. Sementara majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut.
"Dalam hukum pidana kita, keterangan anak tidak bisa dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan. Apalagi dijadikan alasan untuk menghukum seseorang," ujar dia.
Apalagi, lanjut Patra, usia korban belum cukup dalam bertindak dan berpikir. Sebab itulah mengapa dalam persidangan, anak tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Melalui teleconference semuanya tidak dalam kontrol kita, karena kita tidak bisa lihat apa yang ada di sekitarnya," jelas Patra.
Selain itu, Patra mengeluhkan sidang melalui teleconference ini terkesan tidak independen. Sebab banyak keterangan AK yang bertolak belakang dengan keterangan ibunya, yang mendampingi putranya saat teleconference tersebut.
"Agak janggal bila ibu korban duduk di samping putranya AK saat teleconference itu, sebab dianggap bisa mempengaruhi jawaban korban," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di JIS diduga penuh rekayasa.
Koordinator Kontras Haris Ashar mengatakan, kasus JIS memperlihatkan bagaimana polisi membentuk sebuah rangkaian cerita yang diduga tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan dianggap lemah.
"Kasus JIS kembali mempertontonkan kepada kita bagaimana sebuah rekayasa terjadi. Kematian seorang pekerja kebersihan JIS dengan muka lebam menjadi bukti bahwa tindak kekerasan oleh polisi itu nyata terjadi," ujar Haris di Warung Cikini pada Selasa 4 November 2014. (Mut)
Pengacara Protes Kesaksian Korban Kasus JIS Lewat Teleconference
Menurut pengacara tersangka kasus pelecehan JIS, kesaksian korban lewat teleconference membuat semuanya tidak dalam kontrol.
diperbarui 06 Nov 2014, 08:49 WIBSetelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat
Blake Lively Banjir Dukungan di Tengah Tuduhan Pelecehan dan Fitnah terhadap Justin Baldoni
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia