Liputan6.com, Jakarta Setelah lahirnya kartu Jaminan Kesehatan Nasional yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini muncul kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu Indonesia Pintar (KIP). Lantas apakah keberadaaan KIS atau KIP ini melanggar undang-undang yang sebelumnya ada yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri menyampaikan bahwa KIS sama sekali tidak melanggar undang-undang tersebut karena dasar hukumnya tetap sama.
Advertisement
"KIS ini ada karena dasar hukum yang jelas yaitu undang-undang SJSN nomor 40 tahun 2004, undang-undang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mengacu pada undang-undang ini, mengamanatkan negara untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin," katanya, seperti ditulis Kamis (6/11/2014)
Jadi apa bedanya KIS dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Usman menuturkan, baik KIS atau JKN hanyalah soal program.
"Kenapa ada KIS? karena ternyata ada masyarakat lain yang tidak ditanggung. Kedepannya kartu JKN akan menjadi KIS," jelasnya.