Asal Usul Pembunuh WNI di Hong Kong

Dalam pemberitaan terkait sosok Rurik Jutting, fotonya dari beragam pose dan umur pun beredar di banyak media.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 06 Nov 2014, 13:36 WIB
Rurik Jutting, tersangka pembunuh 2 WNI di Hong Kong. (Telegraph)

Liputan6.com, Hong Kong - Tersangka pembunuh 2 warga negara Indonesia (WNI) Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yakni Rurik Jutting kini tengah menjalani investigasi oleh aparat Hong Kong. Dalam proses tersebut, mengemuka asal-asul bankir asal Inggris itu.

Dalam pemberitaan terkait sosok Rurik Jutting, fotonya dari beragam pose dan umur pun beredar di banyak media. Salah satunya seperti yang dimuat Telegraph, Kamis (6/10/2014).

Di media itu, terpampang fotonya yang berusia sekitar enam tahun. Ketika menjadi murid di Wallop Preparatory School di Weybridge, Surrey, pada tahun 1990.

Kemudian ada foto-foto saat ia menjadi anggota tim sepak bola sekolah pada tahun 1992.

Jutting yang dibesarkan di Chertsey, Surrey, menurut Telegraph, melanjutkan sekolahnya di Winchester College, sebuah sekolah khusus anak laki-laki di Hampshire. Dia kemudian belajar sejarah dan hukum di Peterhouse, Cambridge University.

Foto dok. Liputan6.com


Gambar saat Jutting masih jadi mahasiswa (keempat dari kiri) menunjukkan, tubuh bankir Inggris itu tampak jauh lebih ramping daripada ketika ia muncul di pengadilan di Hong Kong pada hari Senin 3 November.

Menurut kesaksian seorang teman sekelasnya, Jutting digambarkan sebagai sosok laki-laki yang sedikit aneh dan tidak populer.

"Ketika terbangun, aku terkejut menerima telepon dari salah satu teman sekelasku dulu. Ia mengatakan, "kamu tidak akan percaya, Rurik jadi bahan pemberitaan".

"Dia sekelas dengannku selama beberapa tahun. Dia tidak pernah memicu keributan tentang apa pun, ia sosok yang tenang. Jutting bukan anak paling populer di sekolah."

Menurut profil di akun LinkedIn miliknya, Jutting berada di Hong Kong sejak Juli 2013. Ia dipindahkan dari kantor Merrill Lynch di London, tempatnya bekerja sejak 2010.

Rurik George Caton Jutting telah ditangkap polisi Hong Kong dan dihadapkan ke pengadilan di wilayah timur Hong Kong Senin 3 November lalu. Setelah sidang perdana, pria asal Inggris ini akan tetap ditahan dan kembali diajukan ke Pengadilan Hong Kong pada 10 November 2014. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya