Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menekankan perubahan nomenklatur kementerian tak boleh mengurangi fungsi organisasi.
Hal tersebut diungkapkannya saat mengunjungi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. Seperti diketahui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan penggabungan kementerian yang sebelumnya memiliki tugas berbeda.
Advertisement
"Perubahan nomenklatur tanpa harus mengurangi tugas dan fungsi suatu organisasi," kata dia melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dia memaparkan, penggabungan urusan pemerintahan kementerian klaster II dan pemerintahan klaster III susunannya mengikuti klaster II.
Lalu penggabungan urusan pemerintahan klaster I atau II dengan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan klaster III susunan organisasinya mengikuti klaster II.
"Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka kementerian yang semula berada di klaster III menjadi klaster II," jelas dia.
Dia mengatakan, kementerian yang nomenklatur tugas dan fungsinya tak mengalami perubahan maka kementerian yang bersangkutan tetap menjalankan tugas di bawah menteri yang baru sampai ditetapkan organisasi dan tata kerjanya secara permanen.
"Bagi kementerian yang mengalami penggabungan atau pemisahan tugas dan fungsi, maka unit organisasi pada kementerian yang digabung atau dipisah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri yang menangani," tandas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Yuddy Chrisnandi. (Amd/Ahm)