Menyuap Kepala SKK Migas, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JPU menuntut Presdir PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Nov 2014, 14:22 WIB
Majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan untuk menunda persidangan Artha Meris Simbolon.(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU menilai Artha Meris terbukti melakukan suap terhadap Rudi Rubiandini yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebesar US$ 522.500

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa menuntut Artha Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menguraikan amar putusan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan suap yang dilakukan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya ditegakkan.

Artha Meris juga dinilai tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini. Selain itu, dia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam penyidikan atau persidangan. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa Artha Meris Simbolon belum pernah dihukum," kata Irene.

Masih dalam uraian JPU, Artha Meris terbukti memberikan uang kepada Rudi dalam 4 tahap melalui seorang pelatih golf yang juga teman dekat Rudi, Deviardi.

Penyerahan pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta sebesar US$ 250.000. Kedua di Cafe Nanini Plaza Senayan sebesar US$ 22.500, ketiga di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta sebesar US$ 50.000, dan yang terakhir di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta sebesar US$ 200.000

"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI," pungkas Jaksa. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya