Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui

Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2014, 16:50 WIB
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Artha Meris dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris, mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya