Mendagri Sebut Kolom Agama di e-KTP Boleh Kosong

Pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim boleh mengosongkan kolom agama di e-KTP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Nov 2014, 18:08 WIB
e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo usai Rapat Kerja bersama para Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan, memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.

"Dalam Undang-Undang jelas ada 6 agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP atau KTP-elektronik, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi, kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah," ujar Tjahjo. (Mvi)

 
 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya