Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo usai Rapat Kerja bersama para Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan, memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Dalam Undang-Undang jelas ada 6 agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP atau KTP-elektronik, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi, kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah," ujar Tjahjo. (Mvi)
Mendagri Sebut Kolom Agama di e-KTP Boleh Kosong
Pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim boleh mengosongkan kolom agama di e-KTP.
diperbarui 06 Nov 2014, 18:08 WIBe-KTP
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu UNHCR: Sejarah, Peran, dan Dampaknya di Indonesia
Apa Itu P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan dan Implementasinya
Kenali Apa Itu Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Apa Itu Oposisi? Ketahui Fungsi dan Perannya dalam Politik
Jasindo Kucurkan Rp 5,85 Miliar Demi Program Berkelanjutan
Apa itu Pemanasan Global: Fenomena yang Mengancam Bumi Kita
Apa Itu TPS? Ketahui Fungsi dan Peran Pentingnya untuk Pemilu
Apa Itu Trading? Ini Pengertian, Jenis, dan Strategi Suksesnya bagi Pemula
Apa itu Virtual: Memahami Konsep, Jenis, dan Manfaatnya
Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Tahun 2025, Dari Bahan Pokok Hingga Layanan Pendidikan
350 Quote Kecantikan yang Menginspirasi dan Memotivasi
45 Ide Masak Apa yang Praktis dan Lezat untuk Menu Sehari-hari