Liputan6.com, Hong Kong - Rurik Jutting tersangka pembunuhan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong memang dikenal sebagai orang yang kerap melecehkan orang lain. Badannya yang besar kerap dipergunakannya untuk menerobos kerumunan di bar dan merampas minuman orang lain.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (6/11/2014), Jutting dikenal sebagai orang yang sangat terobsesi dengan uang.
Penghasilannya sebagai bankir yang cukup besar menjadi tekanan tersendiri untuk mendapatkan lebih banyak lagi uang. Ia juga kerap menggunakan uangnya untuk mendapatkan lebih dari 1 perempuan dalam waktu bersamaan.
Selama menanti proses persidangan berikutnya, Rurik Jutting kini ditempatkan di penjara dan bukan di tahanan polisi. Penjara Stanley tempatnya ditahan terkenal sebagai kurungan bagi para napi kelas berat, seperti anggota mafia Triad, pemerkosa, dan pembunuh anak anak.
Penjara Stanley adalah 1 dari 6 bui berpengamanan maksimum di Hong Kong. Tempat tersebut juga dikenal sebagai salah satu penjara terkeras di dunia.
Pemerintah Indonesia berjanji akan mengupayakan proses peradilan bagi pelaku. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga akan memperjuangkan hak hukum bagi para korban.
Rurik Jutting diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 wanita berkewarganegaraan Indonesia di Hong Kong, Sabtu 1 November lalu. Kedua korban tersebut adalah Sumarti Ningsih alias Alice warga Cilacap, Jawa Tengah dan Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Mujiasih ditemukan tewas bersimbah darah dan tergeletak di lantai 13 apartemen milik Jutting. Sementara Sumarti ditemukan tak bernyawa di dalam koper. (Mvi)
Baca juga:
Model Seksi Eks Pacar Pembunuh 2 WNI di Hong Kong 'Sembunyi'
Advertisement
Tertiup Angin Kencang, Balon Udara Dua Turis Mendarat di Penjara