Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Hal itu disampaikan Yuddy usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menerima arahan, saran dan petunjuk berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian PAN-RB terkait gerakan revolusi mental bagi reformasi birokrasi di seluruh organisasi pemerintahan.
Yuddy mengemukakan, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel.
"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya.
Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia.
"Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," tukas Yuddy. (Ant)
Menteri Yuddy: PNS Dilarang Rapat di Hotel
PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
diperbarui 06 Nov 2014, 21:06 WIBYuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Tawarkan Atraksi Ekstrem Baru, Nikmati Pemandangan dari Tangga Langit Setinggi 1.524 Meter
Sah! BPN Berikan Hak Pakai Lahan 145,89 Ha ke Subholding Upstream Pertamina Group*
Melimpah di Indonesia, Gas Bumi jadi Penunjang Transisi Energi
Kebiasaan Ngemil Ini Ternyata Bisa Picu Diabetes, Hindari Makanan Tersebut
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat
50 Tips Pintar untuk Meningkatkan Kecerdasan dan Produktivitas, Ternyata Gampang