Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan tidak akan mengusut tragedi kapal Mavi Marmara. Sebab jaksa penuntut dari ICC, Fatou Bensouda, mengatakan tidak akan mengambil tindakan hukum atas operasi pasukan komando Israel terhadap kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan yang berupaya masuk ke Gaza, Palestina pada tahun 2010.
"Keputusan diambil walaupun ada alasan yang masuk akal bahwa terjadi kejahatan perang di dalam salah satu kapal, Mavi Marmara," ucap Bensouda di Den Haag, Belanda, seperti dikutip BBC, Jumat (7/11/2014).
Sembilan pegiat Turki tewas dalam operasi pasukan komando Israel pada 31 Mei 2010. Insiden ini sempat memicu ketegangan antara Israel dan Turki, yang sebelumnya memiliki hubungan baik.
Bensouda menjelaskan, ICC harus memprioritaskan pada kejahatan perang skala besar. "Tanpa meminimalkan dampak dari dugaan kejahatan atas korban dan keluarganya, saya harus menaati Statuta Roma, yang terkait dengannya di mana ICC sebaiknya memprioritaskan kejahatan perang dalam skala besar atau mengejar sebuah rencana atau kebijakan," ucap Bensouda.
Ia memaparkan, ICC menggunakan laporan-laporan dari berbagai penyelidikan yang mengkaji insiden itu saat mengambil keputusan.
Blokade Gaza Dianggap Sah
6 Kapal yang disebut Flotila, berada di sekitar perairan internasional atau 130 kilometer dari garis pantai Israel dengan tujuan memasuki Gaza. Namun iring-iringan kapal pembawa bantuan kemanusiaan ini dihadang blokade Israel.
Pasukan komando Israel mendarat di kapal terbesar, Mavi Marmara, dengan menggunakan tali dari helikopter. Insiden Mavi Marmara sontak memicu ketegangan antara Turki dan Israel.
Bentrokan dan tentara Israel melepaskan tembakan. Hanya saja penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak bisa memastikan pada saat apa sebenarnya tembakan dilepaskan, apakah saat bentrokan, sebelumnya, atau sesudahnya.
Penyelidikan yang dilakukan Israel mengatakan tindakan pasukan komando Angkatan Laut-nya dan blokade atas Gaza sah berdasarkan hukum internasional, walau ada kritik atas operasi militer itu.
Sementara, sebuah panel PBB pada tahun 2011 sepakat bahwa blokade Gaza oleh Israel dianggap sah. Namun soal nyawa melayang dan cedera akibat tindakan tentara Israel dianggap sebagai hal berlebihan dan tidak bisa diterima.
Prioritas Perang Besar, ICC 'Petieskan' Kasus Kapal Mavi Marmara
Padahal, 9 pegiat Turki tewas dalam operasi pasukan komando Israel pada 31 Mei 2010.
diperbarui 07 Nov 2014, 01:32 WIBTentara Israel mendekati salah satu kapal Flotia pada Mei 2010. (Reuters/Uriel Sinai)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Bersedekah dengan Niat agar Doa Dikabulkan?
Kemenag dan Otorita IKN Berencana Siapkan Pembangunan Madrasah
Pulau Rote, Destinasi Wisata Eksotis yang Tersembunyi di Indonesia Timur
Kata Gus Baha Ajak Keluarga ke Mall Itu Jihad, Syaratnya Begini
Polisi Tangkap Suami Selebgram Lampung yang Aniaya Istri di Depan Anak
Wisata ke Pantai Lovina Bali, Bisa Berenang Bareng Lumba-Lumba hingga Snorkeling
4 Hal yang Dianjurkan saat Melihat Tanda-Tanda Kematian atau Sakaratul Maut Seseorang
Cuaca Ekstrem, BMKG Sulut Ingatkan Warga Antisipasi Dampak Musim Hujan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024
Laris Manis Commuter Line Yogyakarta-Palur, Ini Buktinya
Kemenko PMK Sebut Kurangnya Data Jadi Tantangan Utama dalam Penanganan Korban TPPO
Video TikTok Tentara Israel Berpotensi Buktikan Kejahatan Perang di Gaza