Prioritas Perang Besar, ICC 'Petieskan' Kasus Kapal Mavi Marmara

Padahal, 9 pegiat Turki tewas dalam operasi pasukan komando Israel pada 31 Mei 2010.

oleh Anri Syaiful diperbarui 07 Nov 2014, 01:32 WIB
Tentara Israel mendekati salah satu kapal Flotia pada Mei 2010. (Reuters/Uriel Sinai)

Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan tidak akan mengusut tragedi kapal Mavi Marmara. Sebab jaksa penuntut dari ICC, Fatou Bensouda, mengatakan tidak akan mengambil tindakan hukum atas operasi pasukan komando Israel terhadap kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan yang berupaya masuk ke Gaza, Palestina pada tahun 2010.

"Keputusan diambil walaupun ada alasan yang masuk akal bahwa terjadi kejahatan perang di dalam salah satu kapal, Mavi Marmara," ucap Bensouda di Den Haag, Belanda, seperti dikutip BBC, Jumat (7/11/2014).

Sembilan pegiat Turki tewas dalam operasi pasukan komando Israel pada 31 Mei 2010. Insiden ini sempat memicu ketegangan antara Israel dan Turki, yang sebelumnya memiliki hubungan baik.

Bensouda menjelaskan, ICC harus memprioritaskan pada kejahatan perang skala besar. "Tanpa meminimalkan dampak dari dugaan kejahatan atas korban dan keluarganya, saya harus menaati Statuta Roma, yang terkait dengannya di mana ICC sebaiknya memprioritaskan kejahatan perang dalam skala besar atau mengejar sebuah rencana atau kebijakan," ucap Bensouda.

Ia memaparkan, ICC menggunakan laporan-laporan dari berbagai penyelidikan yang mengkaji insiden itu saat mengambil keputusan.

Blokade Gaza Dianggap Sah

6 Kapal yang disebut Flotila, berada di sekitar perairan internasional atau 130 kilometer dari garis pantai Israel dengan tujuan memasuki Gaza. Namun iring-iringan kapal pembawa bantuan kemanusiaan ini dihadang blokade Israel.

Pasukan komando Israel mendarat di kapal terbesar, Mavi Marmara, dengan menggunakan tali dari helikopter. Insiden Mavi Marmara sontak memicu ketegangan antara Turki dan Israel.

Bentrokan dan tentara Israel melepaskan tembakan. Hanya saja penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak bisa memastikan pada saat apa sebenarnya tembakan dilepaskan, apakah saat bentrokan, sebelumnya, atau sesudahnya.

Penyelidikan yang dilakukan Israel mengatakan tindakan pasukan komando Angkatan Laut-nya dan blokade atas Gaza sah berdasarkan hukum internasional, walau ada kritik atas operasi militer itu.

Sementara, sebuah panel PBB pada tahun 2011 sepakat bahwa blokade Gaza oleh Israel dianggap sah. Namun soal nyawa melayang dan cedera akibat tindakan tentara Israel dianggap sebagai hal berlebihan dan tidak bisa diterima.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya