Polisi: Digital Forensik, Kunci Pembuktian Kasus TrioMacan2000

Pemeriksaan digital forensik, cepat atau lambatnya tergantung besaran data yang dimiliki tersangka kasus TrioMacan2000.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2014, 05:11 WIB
Tiga admin twitter @TrioMacan2000 sebelum rilis perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan digital forensik barang bukti milik para tersangka perbuatan tidak menyenangkan, pemerasaan dan pencucian uang melalui akun Twitter @TrioMacan2000.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan digital forensik, cepat atau lambat pemeriksaan ini tergantung besaran data yang dimiliki tersangka," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, Kamis (6/11/2014).

Hilarius mengatakan penyidik memiliki keterbatasan alat sehingga waktu yang diperlukan untuk memeriksa menjadi tidak bisa dipastikan. "Kami keterbatasan alat kloning data, untuk data dua terabyte membutuhkan waktu sampai 2 hari untuk kloning saja, itu belum termasuk proses pemeriksaan yang bisa berhari-hari lamanya," kata Hilarius.

Penyidikan kasus kejahatan di dunia maya, lanjut Hilarius, akan melewati proses pemeriksaan digital forensik untuk melacak dan menemukan fakta terkait kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam kasus @TrioMacan2000, fakta yang telusuri berdasarkan pemeriksaan digital berupa data rekam ketik di komputer, laptop, dan ponsel milik tersangka. "Tersangka bisa saja berbohong, tapi jika sudah dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik maka tersangka tidak akan bisa mengelak karena rekam ketik dan catatan-catatan sebelumnya akan terlihat," ucap Hilarius.

Dia mengatakan tersangka RN tidak mengaku sebagai pemilik akun Twitter tersebut. Hilarius mengatakan kemungkinan adanya tersangka atau fakta baru akan terungkap jika pemeriksaan digital forensik telah rampung. "Bahkan jika ada tindak pidana lain juga bisa kelihatan dari pemeriksaan itu," imbuh dia.

Selain itu, menurut Hilarius, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat tersangka kasus TrioMacan2000 sangat tepat karena tersangka melakukannya melalui media sosial. "Jadi bisa dikatakan penerapan UU ITE ini tepat, namun penyidik juga harus teliti menemukan fakta-fakta baru," pungkas Hilarius.

Bantah Sebagai Admin @TrioMacan2000

Tiga hari silam, tersangka Raden Nuh dan Edi Syahputra membantah sebagai admin akun @TrioMacan2000 yang kini berubah nama menjadi @TM2000Back. Hal ini diungkapkan pengacara Raden Nuh, Junaidi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Junaidi juga mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah pada siapa di balik akun media sosial populer itu. "Sejauh ini tidak ada pernyataan detail ke sana. Soalnya, Raden Nuh membantah admin @triomacan, Eddy Syahputra juga bantah," kata Junaidi, Selasa 4 November 2014.

Menurut Junaidi, pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya masih terkait masalah iklan untuk salah satu portal berita yakni asatunews.com. "Pemeriksaannya masih soal asatunews. Soal keperdataan di satu perusahaan," ujar dia. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya