Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Kekonsuleran Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan bahwa kedua jasad yang ditemukan potongan tubuhnya merupakan WNI.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (7/11/2014), pernyataan itu menjelaskan soal isu bahwa salah seorang korban mutilasi bukan berkebangsaan Filipina.
Advertisement
Rurik Jutting, tersangka pembunuh 2 perempuan itu memang dikenal sebagai orang yang sering melecehkan orang lain. Badannya yang besar sering dipergunakannya untuk menerobos kerumunan di bar dan merampas minuman orang lain.
Jutting dikenal terobsesi pada uang karena penghasilannya sebagai bankir yang cukup besar menjadi tekanan tersendiri untuk menghasilkan lebih banyak lagi uang. Jutting juga sering menggunakan uangnya untuk mendapatkan lebih dari 1 perempuan dalam waktu yang bersamaan.
Atas permintaanya sendiri, selama menanti proses sidang berikutnya, Rurik Jutting kini ditempatkan di penjara dan bukan di tahanan polisi.
Penjara Stanley, tempatnya ditahan terkenal sebagai penjara bagi para narapidana kelas berat seperti anggota mafia Triad, pemerkosa, dan pembunuh anak-anak. Penjara Stanley adalah 1 dari 6 penjara berpengamanan maksimum di Hongkong dan salah satu penjara terkeras di dunia.
Pemerintah Indonesia juga berjanji mengupayakan proses peradilan bagi pelaku. Kemenlu juga akan memperjuangkan hak hukum dari para korban. Rekonstruksi pembunuhan 2 WNI akan digelar besok 8 November. (Ans)