Menko Puan Maharani: 3 Kartu 'Sakti' Jokowi Ada Payung Hukumnya

Puan Maharani meminta agar program 3 kartu sakti pemerintahan Jokowi-JK diapresiasi sebagai kebijakan prorakyat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Nov 2014, 11:09 WIB
Puan Maharani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengeluarkan tiga kartu 'sakti': Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat berpenghasilan rendah, mulai menuai pro dan kontra.

Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit juga yang mempertanyakan payung hukum pembagian ketiga kartu tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan, ketiga kartu tersebut telah memiliki payung hukum.

"Payung hukumnya adalah UU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan kemudian diperlukan Inpres (Instruksi Presiden). Karena Inpres ini adalah penunjukan kepada Kemensos (Kementerian Sosial) dalam menyalurkan program-program tersebut," ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Soal anggaran, Puan menjawab, "sudah ada sampai 2014 ini dan Insya Allah akan diteruskan kalau sudah ada pembahasan APBN-Perubahan 2015." Dia menjelaskan, anggaran yang digunakan sesuai dengan APBN 2014, sama seperti anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Puan juga menegaskan, pelaksanaan program 3 kartu 'sakti' itu sudah melalui tahapan evaluasi hingga tepat sasaran.

Karena itu, Puan meminta agar program itu diapresiasi sebagai kebijakan prorakyat. Dia juga menekankan agar tak melihat perbedaan dari tiga kartu 'sakti' tersebut dengan bantuan yang sudah ada. "Jangan dilihat beda namanya, kami berusaha untuk bisa meningkatkan pendidikan dan (kualitas) SDM bangsa," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, mantan menteri sekretaris negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik kehadiran tiga kartu sakti itu dengan mengatakan, Inpres dan Keppres bukan instrumen hukum dalam tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kritik juga dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengaku khawatir dengan langkah Presiden Jokowi yang tidak melibatkan DPR dalam meluncurkan tiga kartu 'saktinya'. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya