Liputan6.com, Rajang Lebong - Polres Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di kawasan hutan lindung Bukit Penimbun. Untuk mencapai ke lokasi, aparat harus menempuh perjalanan 2 jam menggunakan mobil dan dilanjutkan 4 jam berjalan kaki.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/11/2014), untuk mengelabui polisi, ganja tersebut ditaman secara tumpang sari dengan kopi dan tanaman lain.
Setelah menyisir sekitar setengah jam, petugas kembali menemukan ladang ganja kedua. Bahkan sistem penanamannya terlihat lebih profesional karena ditanam layaknya kebun sayuran.
Ganja yang ditemukan tumbuh subur dengan umur diperkirakan antara 7 sampai 8 bulan dan tinggi mencapai 3 meter. Petugas menduga ladang ganja tersebut sudah beberapa kali dipanen.
Dalam operasi ini, aparat Polres Rejang Lebong mencabut 1.300 pohon ganja. 1.000 Batang pohon ganja langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara 300 batang lainnya dibawa ke Mapolres Rejang Lebong sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita 1 karung daun ganja kering siap dipasarkan. Namun sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pemilik ladang pemilik ladang karena melarikan diri saat petugas tiba. Kini pemilik ladang ganja tersebut masih buron. (Yus)
Baca juga:
Jaringan Narkoba Terbesar di Indonesia yang Diungkap BNN
Advertisement
Oknum Guru yang Cabuli 27 Muridnya Ditangkap
Analisa Polri Terkait Jumlah Pelaku Teror di Kediaman Amien Rais