Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya telah memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara terkait izin penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Siti, hal itu sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil dan memperhatikan hajat hidup orang banyak.
"Saya sebenarnya sudah diarahkan untuk menata perizinan dengan baik. Saya menerimanya dalam rangka penataan ini, maka seluruh perizinan kita hold dulu, kita tahan dulu sampai dengan SOP (standard operating procedure) atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan Bapak Presiden," ujar Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kata Bu Menteri, rencananya proses moratorium izin hutan akan berlaku 4 sampai 6 bulan, tergantung proses intregasi pemerintah dengan KPK.
Hari ini, Menteri Siti Nurbaya menyambangi Gedung KPK untuk menandatangani nota kesepakatan bersama dalam supervisi penegakan hukum yang terkait pada pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. KPK pun menyambut positif langkah yang ditempuh lembaganya.
"Tentu akan kita lanjutkan lagi terutama menyangkut supervisi dan kordinasi, kedua pengukuhannya, ketiga penegakan hukumnya. Yang paling menarik tentu penegakan hukumnya," pungkas Siti.
Beberapa waktu belakangan, KPK giat menyelidiki kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan hutan, dari kasus suap tanah makam, izin penggunaan hutan yang melibatkan bos Sentul City, sampai yang baru ini urusan izin hutan di Riau yang menyeret Gubernurnya Annas Ma'mun ke penjara. (Mut)
Menteri Siti Nurbaya Stop Izin Pengelolaan Hutan di Indonesia
Hal ini sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil.
diperbarui 07 Nov 2014, 15:05 WIBMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11). (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mencuci Sepatu Putih Agar Bersih, Efektif
Modal Hyundai Tucson untuk Bertarung di Segmen SUV Hybrid Indonesia
Mengenal Sosok Nissa Sabyan, Penyanyi Religi Sukses dan Menikah dengan Ayus
Cara Mudah Membuat Kacang Tanah Empuk Tanpa Perlu Merebus Lama
Bocah 3 Tahun Hanyut di Sungai Bogor, Ditemukan Tewas di Kali Banjir Kanal Barat Jakbar
Kronologi Hilangnya Hannah Kobayashi, Sempat Kirim Pesan Mencurigakan
Tips Meninggalkan Kulkas dalam Waktu Lama: Panduan Lengkap untuk Menjaga Keamanan dan Kualitas
Ikuti 10 Tips Mengatasi Insomnia Pregnancy, Sulit Tidur yang Dialami Saat Hamil
Lebih Hemat dan Pintar, Ini 6 Keunggulan Utama LG AC DUALCOOL Inverter
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Dianggap Cocok Jadi Contoh Marriage Is Not Scary
Harga Bitcoin Cetak Rekor Termahal Lagi, Sentuh Rp 1,56 Miliar
Suka Duka PPN 12%: Pemerintah Berjaya, Rakyat Makin Sengsara