Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya telah memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara terkait izin penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Siti, hal itu sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil dan memperhatikan hajat hidup orang banyak.
"Saya sebenarnya sudah diarahkan untuk menata perizinan dengan baik. Saya menerimanya dalam rangka penataan ini, maka seluruh perizinan kita hold dulu, kita tahan dulu sampai dengan SOP (standard operating procedure) atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan Bapak Presiden," ujar Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kata Bu Menteri, rencananya proses moratorium izin hutan akan berlaku 4 sampai 6 bulan, tergantung proses intregasi pemerintah dengan KPK.
Hari ini, Menteri Siti Nurbaya menyambangi Gedung KPK untuk menandatangani nota kesepakatan bersama dalam supervisi penegakan hukum yang terkait pada pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. KPK pun menyambut positif langkah yang ditempuh lembaganya.
"Tentu akan kita lanjutkan lagi terutama menyangkut supervisi dan kordinasi, kedua pengukuhannya, ketiga penegakan hukumnya. Yang paling menarik tentu penegakan hukumnya," pungkas Siti.
Beberapa waktu belakangan, KPK giat menyelidiki kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan hutan, dari kasus suap tanah makam, izin penggunaan hutan yang melibatkan bos Sentul City, sampai yang baru ini urusan izin hutan di Riau yang menyeret Gubernurnya Annas Ma'mun ke penjara. (Mut)
Menteri Siti Nurbaya Stop Izin Pengelolaan Hutan di Indonesia
Hal ini sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil.
diperbarui 07 Nov 2014, 15:05 WIBMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11). (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Asing Jual Saham Rp 795 Miliar, IHSG Tersungkur ke 7.214
Memahami Opini Publik Adalah Kunci Membangun Masyarakat Demokratis
Terungkap Pemicu Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Sampai Babak Belur Diikat Rantai Besi
Peduli Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Gelar Doa Bersama dan Konser Amal di Maluku Tengah
Distensi Kandung Kemih Adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Beda Alasan Momo Geisha dan Nikita Willy Soal Pakai Jasa Chef Pribadi
Top 3: Trem Otonom di IKN Bakal Dikembalikan ke China
CEO Nvidia Ajak Anak Muda Manfaatkan AI untuk Mudahkan Pekerjaan
Top 3 Islami: 2 Sholat Sunnah yang Pahalanya Diborong meski Hanya Sholat Fardhu Kata Buya Yahya, Momen Gus Baha Ditegur Istri
Memahami Senium Adalah Fase Penting dalam Kehidupan Wanita
Penjualan Roda Dua Lagi Lesu, Honda Tetap Stabil Pimpin Pasar Sepeda Motor
Cuaca Hari Ini Jumat 15 November 2024: Jakarta Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan