Liputan6.com, Jakarta - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), terjadi prokontra. Terutama mengenai kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam menggunakan e-voting pada pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, dalam Pasal 85 ayat 1 Perppu No 1/2014 menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan 2 cara.
"Pertama memberi tanda satu kali pada surat suara. Kedua, memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik," ujar Titi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Titi mengatakan, ada keinginan yang cukup kuat dari beberapa pihak untuk menerapkan e-voting dalam pilkada di Indonesia. Hal itu bisa dilihat dengan telah dimulainya rangkaian diskusi dan pembahasan tentang kemungkinan penggunaan e-voting, baik untuk pilkada, pileg, maupun pilpres.
Akan tetapi, Titi menilai, jangan sampai penggunaan e-voting menerabas asas-asas dalam pemilu. Sebab, penggunaan e-voting harus menjadi penyelesaian masalah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, bukan menambah rumit masalah yang telah ada sebelumnya.
"Penggunaan e-voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Titi.
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Karenanya, permasalahan itu harus diselesaikan lebih dulu sebelum menggunakan e-voting.
"Sebab e-voting sangat terkait erat dengan ketersediaan daftar pemilih yang valid dan akurat," ucapnya.
Lebih jauh Titi melihat, penggunaan e-voting juga tak bisa segera diterapkan. Melainkan dilakukan bertahap dan tidak harus di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, juga perlu disiapkan dengan baik mekanisme hukum untuk menjaga agar e-voting itu dapat dijalankan.
"Mekanisme hukum yang dimaksud adalah proses penegakkan hukum. Apakah jika terjadi tindak pidana, tindak pidana itu merupakan bagian dari cyber crime atau bagian dari tindak pidana pemilu," ujar Titi. (Mut)
Perludem Ingatkan Penggunaan E-Voting Jangan Langgar Asas Pemilu
Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
diperbarui 07 Nov 2014, 16:26 WIBTiti menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang
Sinopsis Bridgerton Season 4, Angkat Kisah Cinta Benedict
Arti Mimpi Menikah dengan Seseorang: Makna dan Tafsir Mendalam
Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, KPK: Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Jude Bellingham Terancam Skorsing Panjang, Absennya Bisa Guncang Ambisi Juara Madrid!
8 Resep Mie Kuah Pedas yang Menggugah Selera, Nikmat Saat Hujan