Adik Ipar SBY Mangkir Panggilan KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Nov 2014, 18:51 WIB
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sedianya, Hartanto yang merupakan adik ipar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan dimintai keterangannya untuk tersangka Machfud Suroso. Namun, hingga waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum juga hadir di Gedung KPK, Jakarta.

"Tidak datang. Tidak ada keterangan," ujar Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Biasanya, KPK akan melakukan pemanggilan berikutnya jika seorang saksi atau tersangka mangkir dari pemeriksaan. Dan jika hingga panggilan ketiga tidak digubris, maka KPK akan langsung menjemput paksa.

Pada perkara ini, Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras atau perusahaan subkontrak dari PT Adhi Karya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Machfud dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Mahfud diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara.

Namun hingga kini belum diketahui kaitan atau hubungan kasus Hambalang dengan Yayasan Kepedulian Puri Cikeas sehingga penyidik membutuhkan keterangan dari adik ipar SBY itu. (Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya