Liputan6.com, Bekasi - Masih ingat dengan pria kontroversial mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo yang terkenal dengan tagline 'kontroversi hati'? Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetyo, harus dijemput paksa penyidik dari Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat. Dia pun urung menghirup udara bebas.
Padahal hari ini, pria yang juga terkenal lewat tagline kontroversial 'statusisasi' itu seharusnya bisa menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keluarga dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga pun terkejut dengan penangkapan kembali Vicky. Begitu juga dengan Himpunan Advokasi Muda Indonesi (HAMI) yang turut mendampingi keluarga dan kuasa hukum Vicky.
Bahkan sang ibunda, Ema Fauziah langsung menjerita histeris saat puluhan penyidik dari Polresta Bekasi Kota mendatangi Lapas Bulak Kapal.
"Klien kami bukan penjahat dengan klafikasinya seperti teroris, pembunuhan, atau kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga diperlakukan seperti ini," kata Sunan Kalijaga kepada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2014).
Sunan mengaku, Vicky dan keluarga tak pernah mendapatkan surat panggilan.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke institusi Polri tentang tindakan penjemputan paksa Vicky yang dilakukan petugas kepolisian Polresta Bekasi Kota," ucap dia.
Kali ini Vicky Prasetyo bersama ayah kandungnya, Hermanto, diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik seseorang bernama About Taher, sesuai dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Seperti yang diungkapkan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini Vicky dan ayah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan tanah," ujar Siswo.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga kini pihak penyidik masih memintai keterangan dari Vicky dan ayahnya. (Riz)
Baru Bebas, Vicky Prasetyo 'Kontroversi Hati' Ditangkap Lagi
Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
diperbarui 08 Nov 2014, 16:03 WIBBaru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres