Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menggelar hajatan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain untuk memperkenalkan anggota kepengurusan yang baru, dia juga mengaku tengah mensosialisasikan soal gugatannya kepada Kemenkumham yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Menteri Perumahan Rakya itu juga menegaskan, partai berlambang Ka'bah itu akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Sementara ini tetap di KMP, berdasarkan keputusan muktamar," kata Djan di acara silaturahmi DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, memutuskan untuk memindahkan dukungan yang mulanya tergabung dalam Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat setelah Romi terpilih sebagai nakhoda partai yang identik dengan warna hijau tersebut
Djan meminta, dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Surat Keputusan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy atau Romi, agar semua elit PPP untuk segera islah.
"Ke depan harapannya para pihak itu bisa menyadari bahwa partai dan umat dibalik yang diwakili partai adalah di atas segala-galanya. Sehingga mereka itu, berfikiran sejuk untuk mikir umat, jangan pikirkan masalah pribadi," pungkas Djan.
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham. Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan belum dapat dilaksanakan.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan soal Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 menyatakan, telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Sun)
Djan Faridz Tegaskan PPP Tetap di KMP Setelah Putusan PTUN
Djan Faridz meminta dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM, semua elit PPP segera islah.
diperbarui 09 Nov 2014, 14:52 WIBMenpera Djan Faridz
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membeli HP Baru agar Tidak Tertipu: Panduan Lengkapnya di Sini
Tips Menghilangkan Komedo: Panduan Lengkap Perawatan Kulit Wajah
10 Tips Membeli HP Bekas Biar Nggak Ketipu, Wajib Simak Sebelum Transaksi
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, DPR Bilang Begini
Tips Menghilangkan Kutu Rambut: Panduan Lengkap dan Efektif
Cawagub Suswono Janji Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pengemudi Ojol di Jakarta
5 Kisah Artis yang Dilamar Tahun Ini Usai Lama Menjalin Cinta, Nadin Amizah Terbaru
CPU Adalah Apa? Mengenal Otak Komputer dan Peranannya dalam Teknologi Modern
Cara Merebus Jagung denga Waktu Ideal yang Ideal agar Tetap Bergizi
Sempat Berusaha Bunuh Diri, Istri di Pekanbaru Malah Tewas di Tangan Suami
Tips Agar Permukaan Bolu Mulus dan Sempurna, Mudah dan Praktis
Tips Membeli Laptop Bekas vs Baru: Panduan Lengkap Memilih dengan Tepat