Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Pajak telah menolak banding keberatan kasus penggelapan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama yang merupakan anak perusahaan Asian Agri Gorup sehingga masing-masing perusahaan didenda membayar pajak sebesar Rp 60 miliar dan Rp 15,8 miliar.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam penegakkan hukum sejumlah kasus perpajakan di Indonesia.
"Itu juga salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak," ujar Uli Parulian saat diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Menurut Uli, selain 2 perkara tadi, masyarakat juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Asian Agri atau perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.
Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability atau pertanggungjawaban kolektive yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya (Fucarious Liability).
Namun, berdasarkan hal tersebut diatas, ternyata masih banyak perkara kasus pajak perusahaan yang harus diperbaiki. Untuk itu, Uli mendesak agar Pengadilan Pajak dan Dirjen Pajak juga melakukan penegakan kasus-kasus banding pajak terhutang dari perusahaan lain yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Juga mendesak Dirjen Pajak dan PPATK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan perusahaan tersebut," pungkas Uli Parulian.
Kasus dugaan penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini awalnya dibongkar mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. (Yus)
Putusan MA yang Menghukum Asian Agri Diapresiasi
Pengadilan Pajak telah menolak banding keberatan kasus penggelapan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama.
diperbarui 09 Nov 2014, 15:15 WIBKasus Pengemplang Pajak Asian Agri
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya
Simak, Cara Praktis Untuk Menghitamkan Uban
Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.00 WIB
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran
Cerita Abu Sufyan, Petani Mangga Bondowoso yang Sukses Diberdayakan BRI
Siapkan Tokenisasi Emas, Pegadaian Koordinasi dengan OJK
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Alasan Produk Susu hingga Daging Diletakkan di Bagian Paling Belakang Supermarket