Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Pajak telah menolak banding keberatan kasus penggelapan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama yang merupakan anak perusahaan Asian Agri Gorup sehingga masing-masing perusahaan didenda membayar pajak sebesar Rp 60 miliar dan Rp 15,8 miliar.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam penegakkan hukum sejumlah kasus perpajakan di Indonesia.
"Itu juga salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak," ujar Uli Parulian saat diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Menurut Uli, selain 2 perkara tadi, masyarakat juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Asian Agri atau perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.
Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability atau pertanggungjawaban kolektive yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya (Fucarious Liability).
Namun, berdasarkan hal tersebut diatas, ternyata masih banyak perkara kasus pajak perusahaan yang harus diperbaiki. Untuk itu, Uli mendesak agar Pengadilan Pajak dan Dirjen Pajak juga melakukan penegakan kasus-kasus banding pajak terhutang dari perusahaan lain yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Juga mendesak Dirjen Pajak dan PPATK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan perusahaan tersebut," pungkas Uli Parulian.
Kasus dugaan penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini awalnya dibongkar mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. (Yus)
Putusan MA yang Menghukum Asian Agri Diapresiasi
Pengadilan Pajak telah menolak banding keberatan kasus penggelapan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama.
diperbarui 09 Nov 2014, 15:15 WIBKasus Pengemplang Pajak Asian Agri
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ICDec Luncurkan Pelatihan Desain Chip, Cetak Talenta Unggul Industri Semikonduktor di Indonesia
Sudah Tayang di Netflix, Ini Panduan Sebelum Menonton Squid Game 2
34 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Polda Metro: Dalam Rangka Pemeriksaan
Polemik PIK 2: Anggota DPRD Banten Heran Tak Ada Pengaduan yang Masuk
Kuliner Adalah Aktivitas Memasak, Pahami Definisi, Sejarah, dan Perkembangannya yang Perlu Kamu Ketahui
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Everton di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
VIDEO: Viral Bocah Terjepit Eskalator Mall di Jakarta Barat, Sang Ibu Histeris
Alex James Basis Blur Kini Bertani, Khawatir Rencana Pajak Baru untuk Petani Pengaruhi Mental 5 Anaknya
Elon Musk Makin Langsing, Blak-blakan Dukung Konsumsi Obat Anti-Obesitas untuk Turunkan Berat Badan
Benarkah Pusing Gejala Kolesterol Tinggi? Kenali Dampaknya pada Jantung dan Pembuluh Darah
Mengulik Sejarah dan Peran Sunan Kudus, Penetapan Hari Jadi Kudus Siap Direvisi agar Tak Picu Perdebatan
Membanggakan, 5 Siswa SMP Asal Bogor Juara Pertama Kompetisi AI Robotik Internasional di Beijing