Apakah Moratorium PNS Sudah Pasti Diberlakukan?

Kepastian isu pemberlakuan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) masih mengundang rasa penasaran di tengah masyarakat.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 10 Nov 2014, 13:45 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepastian isu pemberlakuan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) masih mengundang rasa penasaran di tengah masyarakat. Benarkah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menunda sementara perekrutan PNS selama 5 tahun dimulai dari 2015?

Menanggapi pertanyaan tersebut, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, masih ada waktu dua bulan sebelum moratorium PNS benar dilaksanakan awal 2015.

"Lebih baik pahit di awal lalu manis di akhir daripada sebaliknya. Lebih baik saya katakan lima tahun, tapi jika penataan sudah beres kurang dari waktu tersebut, perekrutan sudah bisa dimulai lagi," terangnya saat berbincang dengan tim redaksi Liputan6.com di kantor SCTV Tower, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Yuddy menjelaskan, jika terjadi kebutuhan pegawai di sebuah lembaga, pihaknya bisa melakukan pemindahan atau mutasi dari instansi yang kelebihan pegawai. Tidak perlu dilakukan perekrutan baru, katanya, selama masih ada pegawai dengan kualifikasi dan kecakapan yang sesuai untuk sebuah posisi yang kosong.

"Tidak perlu mencari orang baru. Yang terpenting dirinya memiliki kecakapan dasar untuk mengisi posisi yang tepat. Hasilnya, nanti akan terjadi perampingan di instansi gemuk yang kelebihan pegawai," tuturnya.

Langkah efisiensi itu dilakukan agar seluruh aparatur sipil negara dapat melakukan pelayanan publik yang memuaskan.

Dia juga menegaskan, moratorium PNS bukan berarti memberhentikan pegawai atau menghentikan proses penerimaan PNS yang tengah berlangsung. Moratorium PNS diajukan agar seluruh aparatur sipil bekerja dengan kaidah-kaidah yang seharusnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya