Liputan6.com, Bandar Lampung - Gempa bumi berkekuatan 5 skala Richter (SR) mengguncang Tanggamus, Lampung siang ini. Getaran gempa kali ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
"Info Gempa Magnitude 5.0 SR, 10 November 2014, 13:13:11 WIB," demikian info dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dikutip Liputan6.com, Senin (10/11/2014).
Menurut informasi tersebut, pusat gempa berada pada kedalaman 10 kilometer.
Hingga berita ini dimuat, belum ada laporan korban jiwa maupun kerusakan.
Sebelumnya pada 18 Oktober, Lampung juga sempat diguncang gempa berkekuatan 4,6 skala Richter. Tepatnya di Pringsewu. Guncangan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 06.46 WIB.
Lokasi gempa 35 kilometer barat daya Pringsewu, Lampung. BMKG menegaskan, gempa ini tidak berpotensi menimbulkan ancaman tsunami. (Ans)
Hari Pahlawan di Lampung, Gempa 5 SR Mengguncang
Getaran gempa yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ini terasa di Tanggamus.
diperbarui 10 Nov 2014, 13:27 WIBIlustrasi Gempa
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Jaksa Korea Selatan Sebut Presiden Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer
Cuaca Buruk, 7 Penerbangan Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya
PPN Naik ke 12%, Ekonom Jelaskan Pentingnya Insentif untuk Antisipasi Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka