Polisi Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Admin @Triomacan2000

Meski demikian, Rikwanto menjelaskan persetujuan terkait penangguhan penahanan admin @Triomacan2000 sepenuhnya ada di tangan penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Nov 2014, 18:10 WIB
Raden Nuh dan Eddy Syahputra di Polda Metro (foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan yang dilakukan RN, KUS, dan ES melalui akun Twitter @Triomacan2000 akhirnya terbongkar. Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, Kuasa Hukum dari terdakwa berencana akan melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum dari tersangka memohon penangguhan penahanan. Menurut dia, hal itu merupakan hak dari setiap tersangka.

"Itu hak dari pada setiap tersangka yang ditahan dengan alasan yang bermacam-macam silakan saja," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).

Meski demikian, Rikwanto menjelaskan persetujuan terkait penangguhan penahanan sepenuhnya ada di tangan penyidik. Ia pun tidak bisa menjamin apakah permohonan atas ketiga admin @Triomacan2000 itu dapat dikabulkan.

"Penangguhan penahanan yang saat ini sedang dilakukan pengkajian apakah dikabulkan apa tidak. Namun penyidik biar nanti yang menentukan," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya mengamankan Raden Nuh, pria yang diduga pemilik dan pengelola akun Twitter Triomacan2000 @TM2000Back. Dia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap beberapa pejabat PT Telkom.

Raden Nuh yang bergelar Drs, SH, SIP, dan SE itu ditangkap di rumah kos Jalan Tebet Barat Dalam 5, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu pukul 01.00 WIB. Penangkapan Raden Nuh terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan pelapor atas nama Abdul Satar.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Raden Nuh. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan Raden Nuh dengan tersangka lain Edi Syahputra yang telah ditangkap sebelumnya. Edi diduga merupakan salah satu komisaris perusahaan media online yang diduga terlibat pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. (Ans)

 
 
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya