PT Jakarta Tambah Hukuman Eks Bos Adhi Karya Terkait Hambalang

Mantan Kepala Kerja Sama Operasi Hambalang yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun enam bulan, ditambah PT Jakarta menjadi 6 tahun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Nov 2014, 18:25 WIB
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari KPK (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah masa hukuman mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor yang terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Mantan Kepala Kerja Sama Operasi (KSO) Hambalang yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor, hukumannya ditambah menjadi 6 tahun.

"Iya benar, hukuman penjara (Teuku Bagus Muhammad Noor) menjadi 6 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Muhammad Hatta melalui pesan singkat, Senin (10/11).

Selain hukuman badan, pidana denda yang dijatuhkan kepada Teuku Bagus juga ditambah menjadi Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kendati begitu, Hatta tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan atau pertimbangan PT Jakarta dalam menambah hukuman kepada Teuku Bagus yang dibacakan pada 27 Oktober dengan Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua. "Saya mesti cek lagi," lanjut Hatta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan kepada Teuku Bagus dengan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, termasuk kepada Anas Urbaningrum, Mahyudin, dan Olly Dondokambey.

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya