Laporkan Harta Kekayaan, Staf SBY dan Boediono Datangi KPK

KPK belum mau menjelaskan perubahan harta kekayaan SBY dan Boediono yang memimpin Indonesia pada periode 2009-2014 tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Nov 2014, 20:05 WIB
SBY-Boediono

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberikan perubahan data kekayaaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pelaporan tersebut dilakukan staf SBY.

"Tadi siang, Presiden RI periode 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah melaporkan LHKPN," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/20114).

Selain LHKPN milik mantan presiden, KPK hari ini juga menerima LHKPN mantan Wakil Presiden Boediono. Namun, Johan belum mau menjelaskan perubahan harta kekayaan pasangan presiden dan wapres yang memimpin pada periode 2009-2014 tersebut.

Sementara, untuk jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II era pemerintahan SBY-Boediono, hingga hari ini KPK sudah menerima 13 laporan perubahan LHKPN. "13 Menteri KIB II sudah lapor, ditambah 1 wakil menteri," kata Johan.

Sedangkan anggota DPR periode 2014-2019, kata Johan, dari 560 anggota yang baru dilantik beberapa bulan lalu, baru 23 orang yang sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Ya kita akan surati lagi, kalau sudah 2-3 bulan. Sebagai Deputi Pencegahan nanti saya akan sinergikan pencegahan dan penindakan, termasuk LHKPN, gratifikasi dan lain-lain," pungkas Johan Budi. (Ans)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya