Ini Payung Hukum 'Kartu Sakti' Jokowi di Mata JK

JK menilai ada payung hukum yang sah terkait program kartu sakti Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Nov 2014, 20:40 WIB
Jusuf Kalla.. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi pertanyaan DPR terkait 'kartu sakti' yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi rakyat miskin. Di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Diluncurkannya 'kartu sakti' tersebut menuai pertanyaan bahkan kecaman dari DPR, terkait payung hukum dan anggaran khususnya dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah putih (KMP). Karena mereka sebagai mitra pemerintah tak merasa diajak bicara sebelumnya terkait peluncuran kartu tersebut.

"APBN itu undang-undang, itulah payung hukumnya," kata JK di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014).

Menurut JK, dalam APBN itu diatur terkait pendidikan dan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Terkait sumber dana untuk KIS, JK mengatakan jika dana tersebut berasal dari anggaran yang sudah ada.

"(KIS) itu kan ada BPJS yang anggarannya besar sekali, kita laksanakan itu. Nanti kita bicarakan (terkait pelaksanaannya)," tutur JK.

Sedangkan untuk sumber dana KIP, mantan Menko Kesra itu mengungkapkan, itu dari dinas pendidikan nasional (Diknas).

"Kalau KIP kan dilaksanakan oleh Diknas, anggarannya besar dan resmi," tandas JK. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya