Liputan6.com, Jakarta - Demi terciptanya proses transparasi dan pemerintahan yang bersih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi kepada para pejabat daerah yang tidak berani memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Mendagri, hal tersebut untuk menanggapi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden dan Kemendagri. Dia (KPK) juga meminta DPRD untuk mempertanggungjawabkan. Surat tersebut bukan hanya untuk menteri, tetapi eselon I, II, dan III serta bupati, walikota untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Tjahjo, sanksi tersebut akan dirancang bagi yang tidak berani melaporkan. "Masih dirancang, tapi minimal (sanksinya) dibuat malu di publik, diumumkan di publik," jelas dia.
Advertisement
Selain itu, Tjahjo meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk menangani para pejabat Kemendagri.
"Sekarang Irjen Depdagri akan langsung bertanggung jawab, tidak perlu lapor ke Mendagri, tapi bisa langsung ke Wapres, KPK atau BPK," pungkas Mendagri.
Diketahui, KPK telah menyurati para menteri Jokowi-JK untuk memberikan LKHPN. Hal ini untuk menindaklanjuti sikap pemerintahan sekarang untuk menciptakan kabinet yang bersih. (Ans)
Baca Juga