Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus penghinaan melalui media sosial Path yang menjerat Florence Sihombing memasuki tahap persidangan. Rencananya, Flo panggilan Florence yang juga mahasiswa program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada itu akan menjalani sidang perdananya pada Rabu 12 November 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji mengatakan, pada sidang perdana itu Flo akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Perkara Florence akan disidangkan besok Rabu," kata Purwanta kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Senin (10/11/2014).
Purwanta menjelaskan, berkas perkara Flo sudah masuk ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan registrasi bernomor 382/pid.sus/2014/PN.Yk. Sidang perkara Flo akan dipimpin oleh hakim ketua Bambang Sunanta dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Soewarno dan Ikhwan Hendratno.
Sedangkan jaksa penuntut ada dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Sudah masuk sejak minggu kemarin berkasnya. Sudah lengkap juga. Jadi sekarang di pengadilan," pungkas Purwanta.
Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus silam. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path.
Florence Sihombing akan didakwa dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Florence Sihombing Akan Jalani Sidang Perdana Besok
Pada sidang perdana itu Florence Sihombing akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
diperbarui 11 Nov 2014, 06:57 WIBFlorence Sihombing. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Camat Hingga Kades Dikumpulkan Bahas Pilkada Rohil, Polisi Soroti Netralitas ASN
Lee Yong Dae Senang Bisa Berpasangan dengan Hendra Setiawan di BDMNTN-XL
Jelang Bulan Pencoblosan Pilkada Garut 2024, Polisi Kembali Sweeping Puluhan Preman Jalanan
Bareskrim Tegaskan Serius Tutup Semua Jalur Masuk Narkoba
Cawalkot Respati Dampingi Jokowi Salat Jumat di Masjid Bersejarah Mangkunegaran
Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam
JTrust Bank Catat Pertumbuhan Laba 19,22 Persen di Kuartal III 2024, Ini Penyebabnya
Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Tekankan Pentingnya Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan
Mendagri Tekankan BPSDM sebagai Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045
Anindya Bakrie: Presiden Prabowo Bisa Perkuat Posisi RI di Internasional
Calon Bupati Bekasi BN Holik Janjikan Akses Pendidikan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Prabowo Kebut Pembahasan Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa