Terdakwa Pembunuh Ade Sara Siapkan Pleidoi 70 Halaman

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pembunuh Ade Sara, Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Nov 2014, 10:55 WIB
Selasa (19/8/14), sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pleidoi ini sebagai pembelaan atas tuntutan hukuman seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi pledoi yang akan dibacakan pada hari ini. Tak kurang dari 70 halaman akan disampaikan kepada majelis hakim di muka sidang.

"Hari ini jadi kita bacakan pledoi. Kita mau jam 13.00 WIB sidang sudah dimulai karena ada 70 halaman yang akan dibacakan," kata Hendrayanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Menurut Hendra, tuntutan Jaksa menghukum seumur hidup dengan jeratan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak masuk akal. Sebab, selama sidang berlangsung tidak ada saksi yang menyebutkan pembunuhan itu berencana.

"Nggak masuk, jauh lah fakta persidangan mana ada (Pasal) 340. Di mana perencanannya? Bagaimana direncanakan? Apa yang mempermudah jalannya rencana? Tugasnya jaksa untuk membuktikan itu," tegas Hendra.

Menurut Hendra, tuntutan Jaksa menerapkan Pasal 340 kepada kedua terdakwa merupakan keputusan yang tidak logis. Bahkan, dia menyebut tuntutan itu sebagai ajang balas dendam.

"John Key saja hanya 12 tahun. Ini bukan peradilan balas dendam bung. Jangan karena disoroti media jadi membabi buta. Bukalah mata, kemampuan jaksa tidak mengakomodir pasal pembunuhan berencana," tutup Hendra.

Dalam sidang Selasa 4 November lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," ujar Jaksa Toton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya