Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali memberikan tanggapan terkait kisruh wacana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia menegaskan pihaknya tidak akan menghapus kolom agama karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Karena UU tentang kolom agama itu sudah final. Permasalahannya, persepsi di daerah itu belum sama bagi warga negara Indonesia yang usianya sudah bisa mendapatkan KTP tapi tidak mendapatkan KTP karena keyakinannya diluar enam agama itu," kata Tjahjo saat berkunjung ke kantor Liputan6.com, ditulis Selasa (11/11/2014).
Padahal, lanjut Tjahjo, KTP itu merupakan nafas dan nyawa bagi warga negara. Dia pun kembali mengatakan bahwa kolom agama sangat penting keberadaannya.
"Kolom agama itu penting untuk pernikahan, pemakaman, pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Paspor. (Pro kontra terkait kolom agama) ini hanya karena salah tafsir saja," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menjelaskan, pengosongan agama hanya dibolehkan bagi penganut aliran kepercayaan yang belum diakui oleh pemerintah. Hal itu, sambungnya, sebagai Mendagri dia harus melayani warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
"Sepanjang aliran kepercayaan itu tidak sesat, tidak bertentangan dengan UU, tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar kitab suci agama," tutur dia.
Saat ditanya adanya desakan dari sebagian pihak yang menginginkan agar semua aliran kepercayaan dicantumkan di KTP, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan bentuk masukan dari masyarakat.
"Itu masukan masyarakat nanti akan saya sampaikan. Saya sebagai Mendagri tidak menginginkan adanya warga negara kelas A, kelas B atau warga minoritas," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Setara Institute meminta pemerintah untuk menghapus kolom agama. pencantuman kolom KTP selama ini dianggap tidak mempunyai urgensi dengan kepentingan pendataan kependudukan dan catatan sipil.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kolom agama tak perlu dikosongkan dan tetap diisi bagi WNI yang memiliki paham kepercayaan. (Mut)
Mendagri Sebut Kisruh Wacana Kolom Agama Hanya Salah Tafsir
Dia menegaskan pihaknya tidak akan menghapus kolom agama karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
diperbarui 11 Nov 2014, 17:54 WIBMendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Last Post Artinya Apa: Memahami Fenomena Unggahan Terlambat di Media Sosial
Apa Itu Metabolisme: Pengertian, Proses, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Ciri-Ciri Cerita Fantasi, Panduan Lengkap Memahami Genre Imajinatif
Ciri-Ciri Campak pada Bayi, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Dua Mobil Baru Neta Siap Sapa Indonesia di 2025
Viral DWP 2024 Dicoreng Perilaku Dugaan Oknum Polisi, Polda Metro Jaya Masih Selidiki
Vietnam Akan Reformasi Birokrasi di Tahun 2025, Pangkas Sejumlah Kementerian
Duel Sengit Rafael Struick vs Javier Gayoso di laga Terakhir Grup B Piala AFF 2024 Indonesia vs Filipina, Jadi Ujung Tombak Skuad
Pertandingan Seru Pemain Luar Negeri Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024
Update Tarif Tol Jakarta Semarang, Ada Diskon 10% Selama Nataru 2024/2025
Cek Fakta: Link Pendaftaran untuk Dapatkan Modal Petani Milenial Rp 10 juta Ini Tidak Benar
Antisipasi Kepadatan Saat Mudik Nataru, ASDP Buka Tiga Pelabuhan Tambahan