Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga kini belum juga dilaksanakan. Ahok sendiri saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan mengupayakan secepatnya agar pelantikan itu bisa dilakukan.
"Kami membuat 2 surat yang ditandatangani oleh Dirjen kami yang intinya, plt (pelaksana tugas) gubernur itu tidak boleh lama-lama karena akan mengganggu proses pengambilan keputusan politik di pemerintahan, kata Tjahjo di kantor redaksi Liputan6.com, Senayan, Jakarta Pusat, yang ditulis Selasa (11/11/2014).
Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar. Ditambah, lanjutnya, Keppres pengangkatan Ahok sebagai Plt pun telah dikeluarkan.
"Kami minta ke DPRD untuk memanggil Ahok untuk pelantikan. Ahok disarankan membuat surat untuk dilantik. soal ada fraksi yang tidak setuju mari dimusyawarahkan, didialogkan," pinta dia.
Terkait komentar Ahok yang menyatakan hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk posisi Wakil Gubernur (Wagub), Tjahjo mengingatkan bahwa partai politik juga ikut berperan sehingga Ahok terpilih menjadi Wagub bahkan hingga jadi Plt. "Perlu diingat Pak Ahok bisa jadi Wagub sampai jadi Plt itu juga peran partai politik yang mengusung dia adalah parpol. Soal dia sekarang keluar dari parpol yang mengusungnya itu urusan pribadi," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ahok sempat melontarkan pernyataan bahwa hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk mengisi posisi Wagub yang dia tinggalkan.
"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.
Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. (Mut)
Mendagri Minta DPRD DKI Segera Lantik Ahok
Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keppres pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar.
diperbarui 11 Nov 2014, 16:10 WIBPlt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) blusukan ke areal PKL di IRTI Monas, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Membanggakan! Victor Dethan Memulai Karier Gemilangnya di Usia Muda Usai Bermain untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024,
Liburan Akhir Tahun Pakai Sepeda Motor, Ini yang Harus Dipersiapkan
VIDEO: Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan, 28 Orang Tewas
Liga Serie A Pekan ke-18 Pertemukan AC Milan vs AS Roma, Ini Perbandingan dan Data Statistiknya
Sebut Ballon d'Or 2024 Tidak Layak, Cristiano Ronaldo: Vinicius Jr Sebaiknya Jadi Pemenang
Di tengah Rumor Transfer ke Real Madrid, Virgil van Dijk Kemungkinan Tetap di Liverpool
Real Madrid Tolak Rekrut Fullback yang Direkomendasikan Kylian Mbappe, Lebih Tertarik pada Pemain Andalan Liverpool Ini
Coach Justin, Sosok Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Dapat Ancaman Usai Bahas Shin Tae-yong
Tradisi Tiup Terompet Tahun Baru dari Bangsa Yahudi Kuno Kata UAS, Muslim Masih Mau Ikut-ikutan?
BMKG Prediksi Sejumlah Kota Besar di Indonesia Turun Hujan Hari Ini Minggu 29 Desember
Hadapi West Ham, Liverpool Optimis Perpanjang Rekor saat Hadapi West Ham
Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Pengusaha dan Tokoh Masyarakat Sulsel Diduga Jadi Otak Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alaudin