Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak revisi UU MD3 dan Tata Tertib dengan menambah jumlah wakil ketua komisi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, hal itu bukan hanya untuk mengakomodir KIH dalam memperoleh kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Ini bukan semata-mata kita ingin mengakomodir teman-teman dari KIH. Bukan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Melainkan, terang dia, DPR RI memang pada dasarnya ingin merevisi UU MD3 sekaligus Tata Tertib itu. Karena sejumlah kementerian berubah nomenklaturnya. Maka untuk antisipasi itu, papar Agus lembaga wakil rakyat itu ingin menyiapkan lebih banyak pimpinan komisi maupun AKD lain agar masing-masing cabangnya bisa betul-betul terakomodir dengan baik.
"Kita hanya ingin menambah pimpinan komisi dan AKD lainnya, ini tertuju kepada wakil ketua. Hanya 1 pasal itu. Dalam UU MD3 yang saat ini ada adalah 1 ketua dan 3 wakil ketua," jelas Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Kemudian karena terjadi konflik mengenai porsi pimpinan alat kelengkapan antara KIH dan KMP, menurut Agus dari kedua belah pihak dan pimpinan dewan pun menyepakati menggunakan revisi itu untuk menyelesaikan masalah. Sebab, wacana kocok ulang dinilai tidak mendasar.
"Jadi memang yang kita sepakati kemarin tidak ada kocok ulang. Nomenklatur dari kementerian kan diubah. Jadi otomatis kita juga ingin menambahkan pimpinan di seluruh komisi dan AKD lainnya. Satu-satunya jalan kita harus mengubah UU MD3 sekaligus mengubah tata tertib. Kita hanya ubah masalah kepemimpinan di komisi dan AKD lain. Hanya itu saja. Sehingga tidak meluas," jelas dia.
Sedangkan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat, menegaskan menolak kesepakatan pembagian kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika posisi itu didapat melalui revisi UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib.
"Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau," ucap Victor saat dihubungi.
Menurut dia, pembagian kursi pimpinan AKD seharusnya proporsional. Berbeda dengan melakukan revisi terhadap UU MD3 dan Tatib hanya untuk menambah jumlah pimpinan alat kelengkapan. Seperti wakil ketua komisi yang rencananya ditambah 1 dari 3 menjadi 4. Sehingga ia menilai tujuan yang ada hanya untuk memperoleh kursi. (Mut)
Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU MD3 Bukan Hanya Buat KIH
Sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak revisi UU MD3 dan Tata Tertib dengan menambah jumlah wakil ketua komisi.
diperbarui 11 Nov 2014, 15:14 WIBWakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demi Lahirkan Anak ke-2, Nikita Willy Makan Salad Viral Favorit Bintang Hollywood untuk Lancarkan Persalinan
PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Kasus Penodongan Airsoftgun ke Petugas Parkir
Jika Qadha Sholat Fardhu di Malam Hari, Apakah Dapat Pahala Tahajud? Ini Kata Buya Yahya
Kemenag dan Komisi VIII Sepakat, Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta
Geger 4 Macan Mondar-mandir di Ladang Penduduk, Warga Grogol Gunungkidul Ketakutan
Sekumpulan Asteroid Melintasi Bumi Januari 2025
Pengakuan Siswa Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru di Kupang, Disodomi di Kamar Mandi dan Rumah Pelaku
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 7 Januari 2025
Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai, Polisi Manggarai Barat Buru Pelaku Pembuangnya
Aliansi Anti-Korupsi Dukung KPK Usut Kasus Harun Masiku, Minta Tak Goyah Intervensi Politik
Potret Patrick Kluivert di Luar Lapangan, Disebut Gantikan Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Sejarah Hingga Makna Warna Merah Kuning dan Biru Dalam Setiap Perayaan Imlek