Mantan Waka Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo Ditahan KPK

Penahanan dilakukan setelah Didik diperiksa KPK secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM 2011.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Nov 2014, 16:29 WIB
Mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Penahanan dilakukan setelah Didik diperiksa penyidik KPK secara intensif sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM tahun 2011.

Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Didik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu itu tampak tenang saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK, Selasa (11/11/2014).

Dengan dibalut rompi tahanan warna oranye, Didik hanya tersenyum saat diberondong sejumlah pertanyaan awak media. Begitu pula saat tiba di pintu Rutan KPK, Didik juga hanya tersenyum di antara petugas yang mengawal masuk ke gerbang tempat dia akan menunggu perkaranya disidangkan.

Didik ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sejak 1 Agustus 2012. Djoko sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya