Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian Polda Metro Jaya siap memberikan input atau catatan jika diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembubaran FPI.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan tentang perilaku ormas yang di maksud," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014).
Rikwanto menegaskan, polisi dalam hal pembubaran ormas tidak mempunyai kewenangan. Namun, polisi hanya dapat memberikan sejumlah catatan terkait rekam jejak ormas tertentu.
"Siapapun ormasnya, apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum dan lain-lain kita berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, dalam hal pembubaran ormas tertentu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri dan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang dalam membubarkan ormas. Meskipun, seluruh kepala daerah di Indonesia mempunyai hak untuk merekomendasikan pembubaran ormas tertentu apabila dinilai melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Itu silakan kepala daerah di mana pun berada mempunyai hak memandang dan menilai ormas manapun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa mengajukan (pembubaran) kepada pihak ya g kompeten seperti kemenkumham, kemendagari untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas," jelas Rikwanto.
Ahok sudah geram dengan tingkah laku FPI. Dia mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkumham.
Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal penomoran, besok kita akan kirim ke Mendagri dan ke Menkum HAM untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin 10 November 2014 kemarin. (Mut)
Polisi Siap Berikan Catatan Perilaku FPI Bila Dibutuhkan
Rikwanto menegaskan, polisi tidak berwenang membubarkan ormas, hanya dapat memberikan sejumlah catatan.
diperbarui 11 Nov 2014, 16:50 WIBKombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran Kunjungi Warga Korban Banjir di Kampung Melayu dan Cawang
Cara Meredakan Sakit Perut: Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri Perut
PKS Akui Kemenangan Pramono-Rano Karena Anies Effect: It's a Fact
Anak Buah Prabowo Siapkan Pabrik Percontohan Garam Industri di NTT
Pembelajaran SD dan SMP di Kota Madiun Ini Disebut Mirip di Jepang, Kok Bisa?
Tak Hanya Melawan Kanker, Pasien Kanker Anak Kerap Jadi Korban Bullying
Sambangi BEI, Menko AHY Sebut Infrastruktur jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Arti Nama Nur, Makna Mendalam di Balik Nama Penuh Cahaya
Fakta Selective Mutism yang Ditampilkan di Drakor When the Phone Rings, Sungguhan Ada di Dunia Nyata
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Cetak Rekor Tertinggi, Tether Dominan
Dibuang Manchester United dan Amorim, Ruud van Nistelrooy Berpeluang Langsung Balas Dendam
350 Quote Funny yang Menghibur dan Bikin Ngakak