Terduga Teroris Jaringan Santoso Curi Motor dan Kotak Amal Masjid

Selain menangkap 6 tersangka yang melaksanakan fai dengan mencuri, penyidik Polda Sulteng, juga ikut menangkap 3 penadah.

oleh Dio Pratama diperbarui 11 Nov 2014, 17:25 WIB
93 sepeda motor yang disita polisi (Liputan6.com/ Dio Pratama)

Liputan6.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah menyita 93 sepeda motor hasil fai atau mengumpulkan harta dengan cara kekerasan, kelompok sipil bersenjata pimpinan Santoso. Penyidik Polda juga mengamankan berbagai barang bukti dari ke 6 pelaku yang dibekuk.

Selain sepeda motor hasil curian, penyidik Polda Sulteng juga ikut mengamankan barang-barang elektronik dan kotak amal dari sejumlah masjid yang ada di Palu dengan total hasil curian berisi uang tunai Rp 55,9 juta.

Plt Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro mengatakan, ke 6 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kalman, Akbar, Farid, Ipul, Rudi, dan Sarwo.

"Mereka ditangkap di Palu dan Kabupaten Sigi," kata Utoro di Palu, Selasa (11/11/2014).

Selain menangkap 6 tersangka yang melaksanakan fai dengan mencuri, penyidik Polda Sulteng, juga ikut menangkap 3 penadah.

"3 Orang itu, Bakar Muchlis, dan Hamka. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Utoro.

Dari pengakuan ke 6 tersangka, aksi fai dengan mencuri untuk mendanai aksi-aksi sipil bersenjata pimpinan teroris Santoso di Poso.

Dia menjelaskan, aksi fai yang mereka lakukan berlangsung 3 bulan terakhir. TKP pelaksanaan fai di Palu dan beberapa wilayah lainnya, di Sulteng.

"Pengakuan tersangka murni melaksanakan fai untuk mendanai kelompok sipil bersenjata pimpinan Santoso di Poso," tandas Utoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka tersangka termasuk 3 orang penadah dikenakan pasal berlapis.

Selain pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman kurungan penjara 7 tahun, mereka juga dijerat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana teroris, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya