KIH dan KMP Berdamai, Fraksi PPP Incar 3 Kursi Pimpinan Komisi

Apabila dihitung menggunakan asas proporsionalitas, PPP yang mempunyai 69 kursi di DPR mendapatkan 3 atau 4 kursi pimpinan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Nov 2014, 17:50 WIB
Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Jika Fraksi Nasdem dan Hanura menolak pembagian kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) melalui revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, lain halnya dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy.

Ketua DPP PPP Amir Uskra mengatakan pihaknya mengikuti kesepakatan yang sudah tercipta lewat perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Bahkan, ia menginginkan Fraksi PPP mendapatkan jatah 3 kursi pimpinan komisi dan AKD.

"Tidak ada masalah buat kita. Prinsipnya kita mau kerja. Pasti akan dibagi secara proprosional kepada 5 fraksi. Kalau proporsionalnya ya kita berharap lebih dari 3," ucap dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Menurut dia, apabila dihitung menggunakan asas proporsionalitas sesuai Pasal 69 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2014, KIH yang memiliki 247 kursi di DPR mendapat jatah 28 pimpinan AKD. Maka PPP yang mempunyai 69 kursi dewan mendapatkan 3 atau 4 kursi pimpinan.

"Jadi kalau proporsionalitas dari apa yang disepakati oleh juru lobi KIH dan KMP, dengan posisi 21 yang akan dibagi kepada 5 partai beserta jumlah kursi, PPP mendapatkan 3 lebih," jelas Amir.

Ia mengakui hingga saat ini belum ada pertemuan terbatas yang dibangun untuk fraksi-fraksi di KIH membahas mengenai kesepakatan tersebut. "Tapi kalau internal, PPP mau kerja. Jadi apa yang menjadi hasil lobi KIH karena utusan KIH saya kira itu kita ikuti," ucap dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya