Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Absoro untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Kesempatan itu tidak disia-siakan Hafitd, setelah kuasa hukumnya menyampaikan pembelaannya.
Hafitd yang sebelum sidang tak lepas dari pelukan ibunya, memulai pleidoi dengan menarik napas panjang dan mengucapkan salam. Di awal pleidoinya, Hafitd kembali meminta maaf kepada kedua orangtua Ade Sara atas apa yang diperbuatnya.
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar Ade Sara, saya ingin berterima kasih karena memaafkan saya. Itu bekal saya di akhirat nanti," kata Hafitd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Baru beberapa kalimat menyampaikan pembelaan, air mata Hafitd mulai tak terbedung. Cara bicaranya pun mulai terbata-bata. Dia mengaku tidak mengerti dengan apa yang telah terjadi padanya sampai bisa membunuh Ade Sara.
"Saya diajarkan orangtua saya untuk berbuat baik sama siapa pun, tapi entah mengapa mungkin karena pergaulan atau khilaf. Saya nggak tahu kenapa bisa seperti itu. Saya telah memutuskan tali keturunan keluarga Ade Sara," kata Hafitd.
Tangis Hafitd semakin menjadi-jadi. Dia sampai tidak kuat menyebutkan satu patah kata pun. Majelis Hakim yang dipimpin Absoro sampai mencoba menenangkan Hafitd agar bisa menyampaikan pembelaannya.
"Saya nggak sama sekali berniat membunuh. Saya sangat takut ternyata sampai sekarang saya nggak kuat. Selama sidang saja saya merasa dituntut masyarakat," ucap Hafitd sambil coba mengendalikan diri.
Rasa takut itu seakan kembali menyeruak. Tubuh Hafitd lemas. Wajahnya terus tertunduk. Dia hanya sesekali menyeka air mata yang terus menetes. Dia mengaku takut tidak bisa membayar kesalahannya.
"Saya merasa takut saya nggak bisa bayar semua. Saya sama sekali tidak mau melakukan ini semua," tutur Hafitd.
Pembunuh Ade Sara Menangis Takut Tak Bisa Bayar Kesalahan
Majelis Hakim yang dipimpin Absoro sampai mencoba menenangkan Hafitd agar bisa menyampaikan pembelaannya.
diperbarui 11 Nov 2014, 17:55 WIBAhmad Imam Al Hafitd saat menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa, Pengadilan Negeri, Jakpus, Selasa (4/11/2014).(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Sholat Taubat: Panduan Lengkap Niat, Tata Cara, dan Doa
Cara Supaya Cepat Tidur: 21 Metode Efektif Mengatasi Insomnia
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2024 Capai 4,95%
5 Doa Mendoakan Orang Sakit Sesuai Sunnah, Patuhi Juga Adab Menjenguknya
Tips Wajah Kusam Jadi Glowing dengan Masker Kopi dan Lemon, Viral di Tiktok
Cara Tawasul Kepada Leluhur: Panduan Lengkap dan Tata Cara yang Benar
9 Cara Alami dan Efektif Menghilangkan Kantung Mata Secara Permanen: Panduan Lengkap untuk Wajah Segar
Cara Tayamum di Mobil: Panduan Lengkap Bersuci saat Perjalanan
Cara Mengonsumsi Tomat yang Benar untuk Manfaat Kesehatan Optimal
Jangan Abaikan! Kenali Tophi, Benjolan Karena Asam Urat Tinggi
Cara Masak Sayur Sop Ayam yang Lezat dan Bergizi, Cocok untuk Menu Keluarga
Teks Pembawa Acara Pengajian Rutin, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup