Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Absoro untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Kesempatan itu tidak disia-siakan Hafitd, setelah kuasa hukumnya menyampaikan pembelaannya.
Hafitd yang sebelum sidang tak lepas dari pelukan ibunya, memulai pleidoi dengan menarik napas panjang dan mengucapkan salam. Di awal pleidoinya, Hafitd kembali meminta maaf kepada kedua orangtua Ade Sara atas apa yang diperbuatnya.
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar Ade Sara, saya ingin berterima kasih karena memaafkan saya. Itu bekal saya di akhirat nanti," kata Hafitd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Baru beberapa kalimat menyampaikan pembelaan, air mata Hafitd mulai tak terbedung. Cara bicaranya pun mulai terbata-bata. Dia mengaku tidak mengerti dengan apa yang telah terjadi padanya sampai bisa membunuh Ade Sara.
"Saya diajarkan orangtua saya untuk berbuat baik sama siapa pun, tapi entah mengapa mungkin karena pergaulan atau khilaf. Saya nggak tahu kenapa bisa seperti itu. Saya telah memutuskan tali keturunan keluarga Ade Sara," kata Hafitd.
Tangis Hafitd semakin menjadi-jadi. Dia sampai tidak kuat menyebutkan satu patah kata pun. Majelis Hakim yang dipimpin Absoro sampai mencoba menenangkan Hafitd agar bisa menyampaikan pembelaannya.
"Saya nggak sama sekali berniat membunuh. Saya sangat takut ternyata sampai sekarang saya nggak kuat. Selama sidang saja saya merasa dituntut masyarakat," ucap Hafitd sambil coba mengendalikan diri.
Rasa takut itu seakan kembali menyeruak. Tubuh Hafitd lemas. Wajahnya terus tertunduk. Dia hanya sesekali menyeka air mata yang terus menetes. Dia mengaku takut tidak bisa membayar kesalahannya.
"Saya merasa takut saya nggak bisa bayar semua. Saya sama sekali tidak mau melakukan ini semua," tutur Hafitd.
Pembunuh Ade Sara Menangis Takut Tak Bisa Bayar Kesalahan
Majelis Hakim yang dipimpin Absoro sampai mencoba menenangkan Hafitd agar bisa menyampaikan pembelaannya.
Diperbarui 11 Nov 2014, 17:55 WIBAhmad Imam Al Hafitd saat menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa, Pengadilan Negeri, Jakpus, Selasa (4/11/2014).(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Pahala Membaca Al-Qur'an Sampai kepada Orangtua yang Telah Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Menang, 1 Tiket Final Milik Indonesia
Warung Sate Kambing ini Hanya Buka di Malam Kliwon
Tips Mudik Sehat dan Selamat: Jangan Abaikan Kelelahan di Jalan
Ini Duduk Perkara Food Blogger Codeblu Terseret Kasus Ujaran Kebencian
Kisah Toni Kroos, Ketika Final Liga Champions 2012 Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Ilmuwan Jepang Temukan Jejak Planet Mirip Bumi di Sabuk Kuiper, Tanda Planet Kesembilan?
Kisah Gus Dur Ditalqin Langsung Syekh Abdul Qadir Al-Jilani, Diceritakan Abah Anom Suryalaya
6 Gaya Hijab Celine Evangelista yang Baru Jadi Mualaf dan Beribadah Umrah
3 Pemain Berbahaya Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Wajib Waspada
Veddriq Leonardo Akhirnya Bisa Mudik di Lebaran 2025 setelah 4 Tahun Jauh dari Keluarga
Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya?