Liputan6.com, Jakarta - Hasil Putusan sidang pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 4 orang diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu.
Dari 13 perkara yang diputuskan, DKPP memutuskan 8 perkara. Selain 4 orang yang diberhentikan, 5 orang hanya diberikan peringatan keras.
Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
"Bagi mereka yang diberhentikan tetap, saya harap mencari pekerjaan lain dan jangan kembali lagi menjadi penyelenggara pemilu," ujar Jimly di ruangan sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Keempat orang tersebut adalah, anggota KPU Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto yang membuat surat pernyataan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Kedua adalah Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, yang terbukti meminta uang kepada caleg terpilih DPRD, kemudian kedapatan berkomunikasi dengan beberapa caleg sebelum pleno penetapan, mengancam caleg, dan mengajak istrinya terlibat.
Sedangkan, dua orang sisanya berasal dari kota Makassar, yakni anggota KPU Makassar. Armir, yang membuat surat palsu dan melakukan revisi kepada caleg. Serta Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengintervensi anggaran, serta melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu walikota Makassar 2013. (Yus)
DKPP Pecat 4 Orang Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis, Jimmly Ashidiqie menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
diperbarui 11 Nov 2014, 18:18 WIBPemecatan itu dilakukan DKPP karena para komisioner KPU tersebut melanggar kode etik selama perhelatan Pemilu 2014, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Sujud yang Benar dalam Sholat, Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia: Bukan Bunuh Diri, Serangan Jantung?
Heboh Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo, Begini Respons BMKG
Mengenal Loro Piana, Brand Quiet Luxury Asal Italia yang Bersinar di 2025
Misteri Temuan Alat Berat di Lokasi PETI Pohuwato, Pelaku Kabur
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab
Sambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih
Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penyebaran Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur
9 Koleksi Perhiasan Mewah Kate Middleton yang Bakal Diwarisi Putri Charlotte Saat Dewasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 17 Februari 2025
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis