Saat Bidan Ganti Tugas Dokter di Pedalaman, Bolehkah?

Kebanyakan tenaga medis yang berada di pedesaan atau daerah pedalaman adalah bidan. Tak jarang mereka juga harus memberi layanan medis

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 12 Nov 2014, 08:30 WIB
Ada aturan mengenai anjuran melahirkan anak kedua dan ketiga di rumah atau di bidan.

Liputan6.com, Jakarta Kebanyakan tenaga medis yang berada di pedesaan atau daerah pedalaman adalah bidan. Tak jarang mereka juga harus memberi layanan medis yang seharusnya dikerjakan oleh para dokter. Bolehkah?

Padahal, Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) telah menyebutkan bahwa seorang bidan hanya diberi izin untuk melayani persalinan normal, bukan mengerjakan tindakan yang di luar kemampuannya. Bila ada pasien yang mengalami komplikasi dalam kehamilan saja, bidan diharuskan merujuk kepada dokter.

"Namun, bila seorang bidan berada di satu tempat di mana tidak ada dokter sama sekali, sedangkan ada pasien yang harus segera ditangani, maka itu diizinkan," kata Bidan Senior dan pengajar di Akademi Kebidanan di Bhineka Jakarta Satu, Sri Indiah. 

Meski begitu, Ikatan Bidan Indonesia (IDI) masih saja kecolongan dan tidak mengetahui bahwa ada bidan yang melakukan segala tindakan yang tidak seharusnya, terlebih bila mengerjakan sesuatu yang seharusnya dikerjakan dokter. "maka itu, diperlukan organisasi profesi untuk membina bidan-bidan itu," kata dia.

Dalam diskusi 'Healthcare Professional Survey 2014' di Belly Clan, Intiland Tower, Sudirman, Jakarta, Selasa (11/11/2014), Sri menambahkan, kemungkinan lain yang membuat para bidan masih berani melakukan tindakan tersebut adalah tidak dibacanya secara menyeluruh dari isi Permenkes tersebut. 

"Biasanya, bidan-bidan seperti itu mampu melakukan tindakan dokter karena dulunya pernah membantu dokter di Puskesmas," kata Sri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya