Liputan6.com, Jayapura - Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, Papua yang dipecat dari kesatuannya, akan disidangkan di pengadilan negeri setempat. Proses hukum pidana dilakukan setelah polisi Papua ini diproses hukum kode etik kepolisian dan dinyatakan sebagai warga sipil biasa.
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, pelepasan atribut akan dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Terutama agar tidak mengulang kesalahan seperti Tanggap.
"Dalam minggu ini akan kita lakukan. Proses hukum pidana Tanggap bisa ditambah hukumannya 1/3 dari hukuman maksimal. (Hakim) Pengadilan harus menghukum seberat-beratnya pelaku penjualan amunisi tersebut," jelas Kapolda Papua di Jayapura, Selasa (11/11/2014).
Dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Papua, Tanggap sebagai terduga pelanggar yang menjual amunisi dan senjata kepada kelompok kriminal bersenjata, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf n Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 6 huruf c dan e Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketua Komisi Kode Etik Kompol Irwan Sunuddin menyebutkan, Tanggap mengakui perbuatannya yakni menjual amunisi kepada kelompok bersenjata dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.
Tanggap yang masuk kepolisian pada tahun 2008 melalui program Bintara Polisi Otsus di Papua, juga tak menyangkal bahwa pernah melakukan 3 pelanggaran kode etik sepanjang 2011-2013. Di antaranya pada tahun 2011, diproses sidang kode etik karena lalai menjalankan tugas hingga tahanan lari dari dalam sel.
Kemudian pada tahun 2013 diproses sidang kode etik karena mabuk dan melakukan pemukulan terhadap sesama anggota polisi, serta penyalahgunaan senjata api. Pada 2014, Tanggap juga melakukan penganiayaan dan pemukulan warga sipil Man Redi Pagawak.
Fakta di persidangan kode etik terungkap bahwa Tanggap terbukti melakukan penjualan amunisi kepada Rambo Tolikara, sebanyak 17 butir dan dijual seharga Rp 2,5 juta. Kemudian kepada Rambo Wonda menjual 2 magasin seharga Rp 1 juta.
Dalam keterangan di sidang kode etik itu, Tanggap mengaku motivasinya menjual senjata dan amunisi kepada kelompok tersebut adalah untuk mencari tahu keberadaan senjata api (senpi) laras pendek miliknya yang hilang dalam kecelakaan lalu lintas pada 2011 lalu.
"Saya berpikir dengan saya menjual amunisi kepada kelompok tersebut, mereka (kelompok bersenjata) pasti memberitahukan kepada dirinya di mana senpi miliknya berada dan saya juga berharap mereka mengembalikan senjata saya itu yang katanya sudah berada di Puncak Jaya. Tapi sejak April, saya masuk ke dalam kelompok ini, saya sudah salah jalan dan malahan terhalang oleh kelompok ini," klaim Tanggap.
Dalam keterangannya, Tanggap juga mengaku mendapatkan amunisi yang diduga dari oknum anggota Koramil Kurima, AW. "Amunisi yang ditemukan di rumah saya sebanyak 231 amunisi untuk senjata SS1 itu juga atas bantuan tentara," beber dia.
Briptu Tanggap Jikwa ditangkap bersama 6 anggota kelompok bersenjata, saat tengah melakukan transaksi pembelian peluru di salah satu hotel di Wamena, Papua, Minggu 26 Oktober lalu.
Polisi Penjual Amunisi di Papua Disidang di Pengadilan Negeri
Proses hukum pidana akan dilakukan setelah Tanggap menjalani sidang kode etik kepolisian dan dinyatakan sebagai warga sipil biasa.
diperbarui 12 Nov 2014, 07:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikuti Petunjuk Google Maps, Tiga Pria Meninggal Dunia
Hari Dongeng Nasional, Penghargaan Berharga untuk Pak Raden
Bali Jadi Destinasi Tidak Layak Dikunjungi pada 2025, Krisis Sampah Disorot
Jadwal Siaran Langsung Liga Europa di SCTV dan Vidio, Jumat 29 November 2024
Cara Menurunkan Kolesterol dan Penyakit Jantung, Daftar Makanan Sehat yang Kaya Nutrisi untuk Tubuh
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Kamis 28 November 2024
Jennifer Coppen Saat Ini Ogah Pacaran Lagi: Biarkan Gue Jadi Janda Hot
Prabu Revolusi Diganti, Meutya Hafid Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementrian Komdigi
350 Quote Bunga yang Indah dan Penuh Makna
Apa Kepanjangan KPR: Panduan Lengkap Kredit Pemilikan Rumah
Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Hasil Real Count Internal, Nyatakan Pilkada Jakarta 2 Putaran
Jelaskan Apa Itu VOC: Sejarah, Tujuan, dan Dampaknya di Indonesia