Polisi Penjual Amunisi di Papua Disidang di Pengadilan Negeri

Proses hukum pidana akan dilakukan setelah Tanggap menjalani sidang kode etik kepolisian dan dinyatakan sebagai warga sipil biasa.

oleh Katharina Janur diperbarui 12 Nov 2014, 07:35 WIB

Liputan6.com, Jayapura - Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, Papua yang dipecat dari kesatuannya, akan disidangkan di pengadilan negeri setempat. Proses hukum pidana dilakukan setelah polisi Papua ini diproses hukum kode etik kepolisian dan dinyatakan sebagai warga sipil biasa.

Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, pelepasan atribut akan dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Terutama agar tidak mengulang kesalahan seperti Tanggap.

"Dalam minggu ini akan kita lakukan. Proses hukum pidana Tanggap bisa ditambah hukumannya 1/3 dari hukuman maksimal. (Hakim) Pengadilan harus menghukum seberat-beratnya pelaku penjualan amunisi tersebut," jelas Kapolda Papua di Jayapura, Selasa (11/11/2014).

Dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Papua, Tanggap sebagai terduga pelanggar yang menjual amunisi dan senjata kepada kelompok kriminal bersenjata, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf n Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 6 huruf c dan e Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ketua Komisi Kode Etik Kompol Irwan Sunuddin menyebutkan, Tanggap mengakui perbuatannya yakni menjual amunisi kepada kelompok bersenjata dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.

Tanggap yang masuk kepolisian pada tahun 2008 melalui program Bintara Polisi Otsus di Papua, juga tak menyangkal bahwa pernah melakukan 3 pelanggaran kode etik sepanjang 2011-2013. Di antaranya pada tahun 2011, diproses sidang kode etik karena lalai menjalankan tugas hingga tahanan lari dari dalam sel.

Kemudian pada tahun 2013 diproses sidang kode etik karena mabuk dan melakukan pemukulan terhadap sesama anggota polisi, serta penyalahgunaan senjata api. Pada 2014, Tanggap juga melakukan penganiayaan dan pemukulan warga sipil Man Redi Pagawak.

Fakta di persidangan kode etik terungkap bahwa Tanggap terbukti melakukan penjualan amunisi kepada Rambo Tolikara, sebanyak 17 butir dan dijual seharga Rp 2,5 juta. Kemudian kepada Rambo Wonda menjual 2 magasin seharga Rp 1 juta.

Dalam keterangan di sidang kode etik itu, Tanggap mengaku motivasinya menjual senjata dan amunisi kepada kelompok tersebut adalah untuk mencari tahu keberadaan senjata api (senpi) laras pendek miliknya yang hilang dalam kecelakaan lalu lintas pada 2011 lalu.

"Saya berpikir dengan saya menjual amunisi kepada kelompok tersebut, mereka (kelompok bersenjata) pasti memberitahukan kepada dirinya di mana senpi miliknya berada dan saya juga berharap mereka mengembalikan senjata saya itu yang katanya sudah berada di Puncak Jaya. Tapi sejak April, saya masuk ke dalam kelompok ini, saya sudah salah jalan dan malahan terhalang oleh kelompok ini," klaim Tanggap.

Dalam keterangannya, Tanggap juga mengaku mendapatkan amunisi yang diduga dari oknum anggota Koramil Kurima, AW. "Amunisi yang ditemukan di rumah saya sebanyak 231 amunisi untuk senjata SS1 itu juga atas bantuan tentara," beber dia.

Briptu Tanggap Jikwa ditangkap bersama 6 anggota kelompok bersenjata, saat tengah melakukan transaksi pembelian peluru di salah satu hotel di Wamena, Papua, Minggu 26 Oktober lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya