PNS yang Jadi Anggota Parpol Bakal Langsung Dipecat

Para anggota KORPRI harus mendedikasikan loyalitasnya pada pemerintah dan bukan partai politik atau golongan masyarakat tertentu.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 12 Nov 2014, 11:39 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Meski aturan kepegawaian telah berganti dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi posisi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah profesi ASN tetap berjalan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI) Diah Anggraeni menjelaskan, anggota KORPRI adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan presiden sebagai pembinanya. Artinya para anggota KORPRI harus mendedikasikan loyalitasnya pada pemerintah dan bukan partai politik atau golongan masyarakat tertentu.

“Kalau PNS masuk ke ranah partai, langsung pecat, karena nilai integritasnya sudah hilang,” tegas Diah seperti dikutip dari pesan singkat tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).

Menerima kunjungan DPN KORPRI di kantornya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa era birokrasi priyayi sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani. Itu berarti anggota KORPRI harus mengabdikan dirinya kepada negara, dan melayani rakyat sepenuh hati.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa KORPRI memiliki peranan penting sebagai penentu kinerja pembangunan nasional dan wajah politik Indonesia. Azas netralitas dan integritas sebagai bagian dari sistem merit ASN juga harus dijaga dan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan yang mengenai ASN yang kini tengah digodok pemerintah.

“Sekarang, kalau direvitalisasi dan didayagunakan lalu kemudian diperankan kembali untuk pembangunan nasional maka akan menjadi akselerator yang mempercepat tujuan pembangunan nasional,” tutur Yuddy. (Sis/Ndw)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya